Suara62.id || Jepara – Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Keterbatasan ini dapat menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi secara penuh di masyarakat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan. Undang-undang ini mengatur hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Disamping itu, pemerintah wajib membantu penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sosial.
Bantuan sosial kepada penyandang Disabilitas
- Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada penyandang disabilitas sebagai prioritas penerima manfaat.
- Pemerintah memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas.
Namun, di wilayah kabupaten Jepara ada salah satu penyandang Disabilitas yang terabaikan.
Fika Sugiarti (26) yang kini tinggal di RT01/10, Desa Jeruk Wangi, kecamatan Bangsri, Jepara mengalami cacat total yang diketahui hanya bisa bergerak saja dan menangis.
Fika kini diasuh oleh ibu Aminah seorang janda tua. Ia memiliki KTP dan pernah dapat bantuan empat tahun yang lalu, namun hingga sekarang tidak pernah mendapatkan bantuan apapun lagi.
Solikin, salah seorang warga sekitar menuturkan, “Dulu pernah dapat bantuan tapi sekitar 4 tahun yang lalu dan diputus dengan alasan tidak jelas, tolong pak/mas kalau bisa dan ada jalan tolong di bantu nggeh, ” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan, “Soale dari Desa katanya suruh nunggu tp di tunggu dah berbulan-bulan belum ada kabar, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia,”Mohon bantuan biar bisa membantu kehidupan sehari-harinya, seperti orang-orang yang dapat bantuan, ” harapnya.
(sus/Jateng)