PristiwaNews | Tangerang Selatan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan, Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. AKP Pardiman juga dipastikan tidak ditangkap sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Menurutnya, AKP Pardiman justru diperintahkan hadir ke Bareskrim Polri sebagai saksi ketika oknum berinisial DD diamankan dalam perkara tersebut.
“Jadi memang kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Kapolres kembali menegaskan, AKP Pardiman tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan peredaran narkotika yang tengah diusut.
“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegasnya.
Diperiksa Propam dalam Kapasitas Pengawasan
AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kasatresnarkoba yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal kepolisian untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Tangerang Selatan juga menegaskan jajarannya tetap mendukung langkah Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” tutupnya. (*) Red