suara62.id | Jakarta – Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan Subdirektorat IV Dirtipid Narkoba, penyidik menyita barang bukti berupa 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi serta menangkap enam orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial P dan BA masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam penyelidikan awal, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah meninggalkan lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menduga keempat kardus tersebut berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang bukti tersebut. Menjelang sore hari, saat air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil empat kardus itu dan memindahkannya ke sebuah perahu. Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial I.

Dari hasil pemeriksaan awal, I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berbekal keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di kota tersebut, petugas menangkap tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara tersangka M juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Eko mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang masih buron.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” ujarnya.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika dan menindak setiap pihak yang terlibat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Via : (RSitepu)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *