suara62.id | Bogor — Karukunan Wargi Puncak (KWP) kembali mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum terhadap berbagai persoalan yang mencuat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

KWP mendorong aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak hanya melihat satu persoalan secara terpisah apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan informasi lain yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, pemanfaatan aset atau lahan, maupun kegiatan usaha yang menggunakan fasilitas dan kewenangan publik.

Sorotan tersebut muncul di tengah penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang menurut keterangan lembaga tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Bagi KWP, perkembangan tersebut menjadi perhatian karena persoalan tata kelola Kabupaten Bogor tidak hanya menyangkut satu sektor.

KWP Pertanyakan Langkah KPK

KWP mempertanyakan sejauh mana proses penegakan hukum akan berkembang apabila dalam penyidikan ditemukan fakta atau informasi lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan.

Menurut KWP, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan dokumen, keterangan, transaksi dan alat bukti yang diperoleh aparat.

Kawasan Puncak memiliki persoalan yang kompleks, mulai dari lingkungan, tata ruang, pemanfaatan lahan perkebunan, kegiatan pariwisata, perizinan hingga hubungan kerja sama antara pemegang HGU dan pihak swasta.

Karena itu, KWP meminta agar informasi yang memiliki dasar untuk diperiksa tidak berhenti pada persoalan di permukaan.

Pokir DPRD Diminta Ditelisik

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Raden Bayu Syahjohan meminta aparat penegak hukum menelisik program Pokir Kabupaten Bogor dalam konteks transparansi dan penggunaan anggaran.

KWP mendorong agar program tersebut dapat diperiksa apabila terdapat dokumen, transaksi, laporan atau temuan yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan.

Pemeriksaan dapat mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, penerima manfaat hingga pertanggungjawaban anggaran.

Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan program.

33 Lokasi KSO di Kawasan HGU Jadi Sorotan

Persoalan lain berkaitan dengan kegiatan usaha di kawasan HGU PTPN I Regional 2.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya menyatakan menemukan 33 pelaku usaha yang memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2 dan beroperasi di dalam HGU perusahaan tersebut.

Dalam proses pengawasan, sejumlah penanggung jawab usaha mendapatkan sanksi administratif. Pemerintah juga menyampaikan adanya kegiatan yang dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan serta kewajiban pembongkaran dan pemulihan lingkungan.

Bagi KWP, data tersebut menjadi bagian penting dalam melihat tata kelola kawasan Puncak secara lebih menyeluruh.

KWP meminta agar pemeriksaan tidak hanya melihat keberadaan kegiatan usaha, tetapi juga dokumen KSO, dasar kewenangan pemanfaatan lahan, perizinan, pelaksanaan kegiatan serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

Keberadaan dalam daftar 33 KSO sendiri tidak serta-merta berarti seluruh usaha tersebut melakukan tindak pidana.

Status masing-masing kegiatan perlu dilihat berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

Pemanfaatan HGU PT Sumber Sari Bumi Pakuan

Selain kawasan PTPN I Regional 2, KWP turut menyoroti persoalan pemanfaatan HGU PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).

KWP meminta agar persoalan HGU tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk dasar pemanfaatan lahan, pihak yang memberikan kewenangan, kesesuaian penggunaan lahan, perizinan serta aktivitas komersial yang berlangsung di dalam kawasan.

Menurut KWP, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat operator yang berada di lapangan.

Aspek hubungan antara pemegang hak, pengelola, mitra usaha dan pihak yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan lahan juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum untuk menelusurinya.

Gate Berlapis dan Dugaan Penerimaan Harian

KWP juga menyoroti keberadaan gate atau pintu masuk berlapis di sejumlah kawasan wisata Puncak.

Persoalan yang dipertanyakan antara lain mengenai mekanisme pengelolaan penerimaan kegiatan wisata.

Siapa pengelolanya?

Bagaimana tiket dan penerimaan dicatat?

Ke mana penerimaan tersebut disetorkan?

Serta apakah pemungutan tersebut memiliki dasar pengelolaan dan perizinan yang sesuai?

Informasi mengenai dugaan penerimaan harian disampaikan oleh sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

KWP meminta agar apabila terdapat dasar pemeriksaan, aparat dapat menelusurinya melalui dokumen penerimaan, laporan keuangan, perjanjian kerja sama, data transaksi serta pihak yang menerima manfaat.

Perubahan Fungsi Kawasan Perkebunan

Persoalan perubahan fungsi lahan juga menjadi perhatian KWP.

Pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha di kawasan Puncak menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, tata ruang dan pemanfaatan kawasan.

KWP menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari bangunan atau aktivitas yang terlihat di lapangan, tetapi juga dari dasar hukum pemanfaatan lahan dan hubungan kerja sama yang mendasarinya.

Bagi KWP, kawasan Puncak memiliki fungsi ekologis penting sebagai bagian dari kawasan hulu DAS Ciliwung.

Karena itu, kegiatan ekonomi perlu berjalan seiring dengan kepastian tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Aktivitas ATV Ikut Disorot

KWP juga meminta perhatian terhadap aktivitas kendaraan ATV dan penggunaan jalur tertentu sebagai track wisata di kawasan Puncak.

Pertanyaan yang diajukan meliputi status lahan, pengelola kegiatan, dasar penggunaan jalur, perizinan, aspek keselamatan serta dampaknya terhadap lingkungan.

KWP tidak ingin aktivitas tersebut langsung dinyatakan melanggar hukum tanpa pemeriksaan.

Namun apabila kegiatan komersial menggunakan lahan HGU, aset negara atau kawasan dengan fungsi tertentu, KWP meminta dasar kewenangan pemanfaatannya dapat diperiksa.

Termasuk apakah aktivitas tersebut tercantum dalam perjanjian kerja sama dan sesuai dengan izin serta peruntukan kawasan.

Jangan Hanya Periksa Operator Lapangan

KWP menilai apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada operator yang berada di lapangan.

Dalam suatu kegiatan usaha terdapat rantai pengelolaan yang dapat melibatkan pemegang hak, pengelola, mitra usaha, operator, pemberi kewenangan hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

Karena itu, apabila ditemukan bukti yang relevan, pemeriksaan dapat menelusuri rantai kewenangan dan aliran manfaat sesuai kewenangan hukum masing-masing lembaga.

Menurut KWP, pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan tidak hanya menyentuh pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana sebuah kegiatan memperoleh kewenangan dan berjalan secara ekonomi.

KWP Desak Tuntaskan Indikasi

KWP menegaskan bahwa desakan kepada aparat penegak hukum bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Yang didorong adalah pemeriksaan terhadap setiap informasi yang memiliki dasar dan relevansi hukum.

Apabila informasi tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan bagi publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan sesuai kewenangan lembaga yang menangani.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan proses pemeriksaan dan hasil hukum.

Pertanyaan KWP kepada KPK

Pertanyaan KWP kemudian mengarah pada sejauh mana KPK akan menelusuri informasi lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola pemerintahan, anggaran, aset, lahan maupun aktivitas ekonomi.

KWP meminta agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan tidak berhenti pada satu lapisan persoalan apabila ditemukan fakta lain yang relevan.

Bagi KWP, penanganan perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menerima atau memberikan uang, tetapi juga bagaimana sebuah kewenangan digunakan, bagaimana suatu kegiatan dapat berlangsung dan siapa saja yang memperoleh manfaat apabila memang ditemukan hubungan berdasarkan alat bukti.

Puncak Bukan Hanya Persoalan Wisata

Menurut KWP, persoalan Puncak tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan pariwisata.

Kawasan tersebut memiliki kepentingan lingkungan, masyarakat, perkebunan, investasi, tata ruang dan aktivitas ekonomi.

Persoalan HGU, KSO, perizinan, lingkungan dan kegiatan usaha memiliki keterkaitan dengan tata kelola kawasan secara keseluruhan.

Karena itu, KWP mendorong koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan yang menyeluruh dinilai penting agar penyelesaian persoalan Puncak tidak hanya bersifat administratif di permukaan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai dasar kewenangan dan pengelolaan kawasan.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Suara62.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini, di antaranya:

  • Pemerintah Kabupaten Bogor;
  • DPRD Kabupaten Bogor;
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • PTPN I Regional 2;
  • PT Sumber Sari Bumi Pakuan;
  • para pengelola KSO;
  • pengelola kawasan wisata;
  • pihak yang berkaitan dengan pengelolaan gate;
  • pengelola aktivitas ATV; serta
  • pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap informasi yang diberitakan.

Klarifikasi dari para pihak diperlukan agar informasi yang berkembang dapat memperoleh penjelasan secara utuh.

KWP: Periksa Berdasarkan Bukti

Pada akhirnya, KWP meminta agar setiap indikasi yang memiliki dasar informasi dan bukti dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Puncak bukan hanya kawasan wisata.

Di kawasan ini terdapat kepentingan masyarakat, lingkungan, HGU, tata ruang, investasi dan aktivitas ekonomi.

Karena itu, KWP mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menjalankan kewenangannya secara terbuka, objektif dan berdasarkan bukti.

Masyarakat, menurut KWP, berhak mengetahui bagaimana kawasan Puncak dikelola dan bagaimana setiap kewenangan publik digunakan.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini memuat sikap, sorotan dan desakan Karukunan Wargi Puncak (KWP) terhadap sejumlah persoalan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang mencakup tata kelola pemerintahan, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pemanfaatan HGU, kerja sama operasional (KSO), perizinan, kegiatan usaha, penerimaan kawasan wisata hingga aktivitas ATV.

KWP mendorong aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri setiap informasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran, kewenangan publik, pemanfaatan lahan dan aktivitas ekonomi di kawasan Puncak.

Informasi mengenai 33 usaha/KSO di dalam HGU PTPN I Regional 2 merujuk pada keterangan pemerintah mengenai hasil pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut. KWP meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aktivitas di lapangan, tetapi juga dari aspek perjanjian, kewenangan, perizinan dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat.

KWP juga menyoroti persoalan Pokir DPRD, pemanfaatan HGU, gate berlapis, dugaan penerimaan kegiatan wisata serta aktivitas ATV sebagai bagian dari persoalan tata kelola kawasan yang menurut KWP perlu mendapat perhatian aparat sesuai kewenangannya.

Seluruh dugaan dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari sorotan dan desakan KWP untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat dan proses hukum.

Suara62.id memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Reporter : (Red)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *