Suara62.id| | TANGERANG,– Pusaran hitam perjudian daring (online) kembali memakan korban dari ranah domestik.Seorang ibu rumah tangga beranak dua berinisial AG (Agustini), didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sakamuli Prentha, S.H., M.H., secara resmi mendatangi Unit Reskrim Jatanras Polresta Tangerang pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kedatangan tersebut guna melaporkan sang suami, AS (Ahmad Saenudin), atas dugaan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga serta penyalahgunaan sarana elektronik untuk perjudian daring yang telah menguras harta bersama hingga puluhan juta rupiah.

​Berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 3603181062024057 yang tercatat di KUA Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, keduanya sah sebagai pasangan suami istri sejak 22 Juni 2024. Namun, mahligai rumah tangga yang dibangun kini berada di ambang kehancuran akibat kecanduan destruktif terhadap judi slot daring yang menjerat pihak suami.

​Kronologi bermula pada hari Minggu, 27 September 2026, ketika pelapor hendak melakukan transaksi pembayaran di salah satu minimarket menggunakan kartu rekening, namun transaksi tertolak akibat saldo yang nihil.


Setelah dilakukan konfirmasi mendalam, terungkap bahwa AS telah menghabiskan seluruh tabungan bersama di dalam ATM senilai Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanpa izin.

Tak berhenti di situ, pada Selasa, 29 September 2026, pelapor mendapati emas (perhiasan kalung, liontin ,cincin, gelang) seberat 38 gram yang disimpan di dalam laci lemari raib.

Berdasarkan pengakuan terlapor, emas tersebut telah digadai dan dijual demi membiayai kecanduannya pada perjudian slot daring.

​Perspektif Yuridis dan Tinjauan Hukum
​Menanggapi perkara ini, Sakamuli Prentha, S.H., M.H., memaparkan analisis yuridis yang mendalam terkait kualifikasi perbuatan hukum dalam kasus ini. Mengacu pada doktrin hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

​ Definisi Perjudian secara Yuridis:

Merujuk pada W.J.S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia sebagaimana dikutip dalam Aspek Hukum Model Bisnis yang Menyerupai Perjudian, judi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan dengan tujuan memperoleh hasil material yang lebih besar.

Dalam konteks yuridis normatif, permainan atau gim dikategorikan sebagai judi apabila memenuhi unsur Pasal 303 ayat (3) KUHP (yang masih berlaku pada saat pemberitaan ini diterbitkan), di mana perolehan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka (peruntungan belaka).

Ketentuan ini sejalan dengan kerangka pengaturan tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP Baru).

​Aspek Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Praktik judi daring (online) merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang ITE.

Unsur-unsur tindak pidana tersebut meliputi:

​ Unsur Subjektif: Kesalahan yang dilakukan dengan sengaja (dolus).

​Unsur Objektif: Melawan hukum (tanpa hak), melakukan perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Titik berat penerapan pasal ini adalah esensi perbuatan seseorang yang mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian tanpa izin yang sah menurut hukum.

​Dugaan Tindak Pidana dalam Rumah Tangga:
Selain pelanggaran siber, perbuatan mengambil dan mengalihkan kepemilikan harta bersama (uang tabungan dan emas) tanpa hak demi kepentingan pribadi dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023.

​Pernyataan Resmi Sakamuli selaku Kuasa Hukum

​Menyikapi perkembangan proses hukum di Polresta Tangerang, Kuasa Hukum korban memberikan pernyataan tegas:

​”Kami mengapresiasi tinggi profesionalisme serta pelayanan humanis yang diberikan oleh jajaran penyidik Unit Reskrim Jatanras Polresta Tangerang.

Klien kami, saudari Agustini, merasa mendapatkan perlindungan dan rasa aman yang layak selama proses pelaporan berlangsung di bawah Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 714/X/YAN 2.4.1/2026/Reskrim tertanggal 5 Oktober 2026.”

​”Perbuatan perjudian daring bukan sekadar pelanggaran administratif atau moral semata, melainkan kejahatan sistemik yang merusak tatanan ekonomi keluarga dan melahirkan kekisruhan domestik yang masif.

Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif demi tegaknya supremasi hukum, serta memastikan terlapor bertanggung jawab penuh untuk memulihkan kerugian materiil korban berupa uang tunai dan emas 24 karat seberat 38 gram tersebut, hal itu juga diakui atau dibenarkan oleh adik pelaku inisial Mawar, melalui pesan singkat (Whats-App) bahwasannya emas sebagian dijual dan sebagian di gadai di kantor pegadaian tersebut.

Sebagai langkah pamungkas melindungi hak keperdataan klien kami, dalam waktu dekat kami juga akan segera mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa.”(*)

Apang Supriyadi
​

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *