suara62.id | Kota Tangerang — Sengketa tanah di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp215 miliar, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris almarhum Kurnia Hermawan, Mustofa Ali, S.H., M.H., mendesak penyidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti ketidakhadiran pihak terlapor dalam proses penyidikan perkara yang diduga berkaitan dengan pemalsuan akta autentik dan penggelapan dokumen sertifikat tanah.
Mustofa Ali meminta agar penyidik mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan penjemputan paksa apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut demi memperjuangkan kepastian hukum dan hak para ahli waris.
Pernyataan itu disampaikan Mustofa Ali di kantor Law Firm Mustofa Ali, S.H. & Partners, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (18/10/2026).

Dugaan Kekurangan Pembayaran Hampir Rp8 Miliar
Menurut Mustofa Ali, persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Ia menyebut Pasal 7 dalam perjanjian tersebut mengatur bahwa proses balik nama dilakukan setelah seluruh pembayaran dilunasi.
Namun, berdasarkan keterangan para ahli waris yang diterima tim kuasa hukum, masih terdapat persoalan pembayaran dengan nilai hampir Rp8 miliar.
“Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), khususnya Pasal 7, ditegaskan bahwa proses balik nama dilakukan setelah seluruh pembayaran dilunasi oleh pihak pembeli. Namun, berdasarkan keterangan ahli waris, masih terdapat kekurangan pembayaran yang nilainya hampir mencapai Rp8 miliar,” ujar Mustofa Ali.
Ia mengungkapkan, pada 2020 para ahli waris baru mengetahui bahwa objek tanah yang dipersoalkan telah beralih atas nama pihak pembeli. Mereka mengaku tidak mengetahui proses peralihan tersebut sebelumnya dan merasa dirugikan.
Upaya penyelesaian melalui mediasi disebut telah dilakukan, termasuk melalui Direktorat Jenderal Pertanahan pada 2022. Namun, menurut Mustofa Ali, pihak pembeli tidak hadir dalam undangan mediasi tersebut.
Laporan ke Bareskrim, Perkara Ditangani Polda Metro Jaya
Setelah melakukan pendalaman, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2025. Nilai kerugian yang diklaim oleh pelapor diperkirakan mencapai Rp215 miliar.
Mustofa Ali menjelaskan, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Subdirektorat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut keterangannya, sejak 31 Juli 2025 penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi dari pihak ahli waris.
Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum turut menyoroti kwitansi senilai Rp6 miliar yang disebut tidak diakui oleh ahli waris serta cek senilai Rp2 miliar yang diklaim tidak dapat dicairkan.
Kedua persoalan itu, menurut pihak kuasa hukum, berkaitan dengan dugaan kekurangan pembayaran yang hampir mencapai Rp8 miliar. Keabsahan dokumen dan status pembayaran tersebut masih perlu diperiksa serta dibuktikan melalui proses hukum.
“Informasi yang kami terima, pada Juni 2026 perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan,” katanya.
SP2HP 9 Oktober 2026 Jadi Sorotan
Mustofa Ali juga merujuk pada SP2HP Nomor B/4456/X/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026, yang menurutnya telah diterima pihak pelapor.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, surat tersebut menyebut pihak terlapor tidak hadir dalam pemanggilan dan penyidik akan memanggil pihak terlapor lainnya.
Situasi ini mendorong Mustofa Ali meminta agar proses pemanggilan ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, kepastian mengenai status perkara sangat penting bagi para ahli waris yang selama ini memperjuangkan hak mereka.
“Kami berharap penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya dapat menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila para terlapor tidak memenuhi panggilan, kami meminta agar dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum, termasuk mempertimbangkan penjemputan paksa apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga berharap penyidik memberikan penanganan yang profesional dan transparan agar seluruh persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kejelasan.
Mustofa Ali Singgung Riwayat Organisasi Salah Satu Pihak
Dalam keterangannya, Mustofa Ali turut menyebut bahwa salah satu pihak yang dimaksud, menurut informasi yang diterimanya, pernah menjadi anggota Dewan Penasihat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Ia berharap latar belakang organisasi seseorang tidak menjadi penghalang untuk menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap siapa pun yang terkait dengan perkara ini dapat bersikap bijaksana, kooperatif, dan menghormati proses hukum, sehingga hak-hak para ahli waris mendapatkan kepastian. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Mustofa Ali.
Penyebutan LDII dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan mengenai riwayat organisasi seseorang dan bukan tuduhan terhadap organisasi tersebut.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan tindak pidana, nilai kerugian, dan persoalan pembayaran dalam berita ini bersumber dari keterangan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menetapkan kesalahan pihak terlapor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Via : (Bob)