suara62.id | Kab. Tangerang — Dugaan penyimpangan dalam proses ketenagakerjaan di FIFGROUP Cabang 16400 Kabupaten Tangerang VII (Balaraja) menjadi sorotan setelah Ahmad Syulkarnain, yang dikenal dengan panggilan Amox, menyampaikan somasi dan laporan pengaduan terkait dugaan penggunaan identitas serta dokumen ketenagakerjaan milik orang lain.
Berdasarkan dokumen kronologi yang disampaikan pelapor, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan identitas atas nama (IA) oleh seorang mantan supervisor FIF Pos Cisoka berinisial (BU).
Pelapor menduga identitas tersebut digunakan agar (BU) dapat kembali bekerja di lingkungan perusahaan meskipun sebelumnya disebut telah diberhentikan berdasarkan temuan audit internal.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyoroti dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh pihak manajemen cabang. Seorang pejabat yang disebut menjabat sebagai Branch Manager FIFGROUP Cabang Tangerang VII (Balaraja), berinisial (SP) turut dicantumkan dalam kronologi yang disampaikan pelapor.
Pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian antara identitas yang tercatat dalam administrasi kepegawaian dengan orang yang sebenarnya menjalankan pekerjaan sebagai kolektor lapangan. Dugaan ini dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian data karyawan, proses rekrutmen, serta penerapan pengawasan internal perusahaan.

Somasi dan Pengaduan Belum Mendapat Tanggapan
Dalam dokumen kronologi disebutkan bahwa pada 6 Oktober 2026, Amox melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Iwan Sutisna and Partner telah menyampaikan somasi dan peringatan hukum. Namun, menurut keterangan pelapor, hingga kronologi disusun belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Selanjutnya, pada 12 Oktober 2026, Amox disebut telah menyampaikan laporan melalui kanal WhatsApp FIF Trust Anti Fraud. Pada 14 Oktober 2026, laporan dan pengaduan juga dikirimkan kepada Tim Investigasi Audit Pusat FIFGROUP.
Pelapor menyatakan belum memperoleh tindak lanjut atas pengaduan tersebut dan meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai proses penanganannya.
Desak Audit Investigasi Transparan
Amox mendesak FIFGROUP melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan transparan untuk menguji kebenaran dugaan penggunaan identitas orang lain serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen ketenagakerjaan, data kepegawaian, proses rekrutmen, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Pelapor juga meminta agar perusahaan memberikan jawaban resmi atas somasi dan laporan yang telah disampaikan, sehingga persoalan ini memperoleh kejelasan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, dokumen kronologi yang diterima belum memuat tanggapan resmi FIFGROUP maupun klarifikasi dari pihak-pihak berinisial (BU), (IA) dan (SP). Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar berimbang.
Amox berharap FIFGROUP menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai prosedur perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Via : (RS)