Suara62.id | Tangerang – Yang sedang viral fenomena pagar laut di perairan Tangerang, Banten memasuki babak baru, setelah terungkapnya mengenai kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi tersebut. (22/1/25)
Kepastian kepemilikan HGB dan SHM itu disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga bisa di akses melalui BHUMI ATR BPN dan media sosial.
Menteri ATR BPN itu pun mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agro Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu terdapat 17 bidang SHM yang di terbitkan dikawasan tersebut.
Sementara itu, ditempat terpisah Menteri Koordinator Bidang Insfratruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Mukti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
“Iya terbitnya tahun 2023, saya mendapatkan penjelasan itu dari Menteri ATR BPN”, kata AHY pada Selasa (21/1/2025) di Istana Kepresidenan.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan. Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.
“Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” tutur AHY.
Lebih lanjut dari hasil penelusuran PristiwaNews, melalui website BHMI.ATRBPN dan Google Earth di Desa Kohod, Kab. Tangerang, bahwa pagar-pagar di perairan itu sudah terpotret satelit sejak Agustus 2022.
Dan yang terbaru tahun 2024 melalui tangkapan satelit Google Earth, terlihat perairan yang berada di Desa Kohod sudah terdapat bidang-bidang atau sudah di petak-petak.
Kemudian terkait kepemilikan nama sertifikat yaitu PT Intan Agro Makmur setelah di cari keberadaannya melalui aplikasi Google, tidak ditemukan penjelasannya. Tapi untuk PT Cahaya Inti Sentosa setelah di telusuri adalah salah satu perusahaan yang telah di akuisisi oleh pengembang PIK 2.
Lantas atas temuan ini apakah pemerintah bisa dengan cepat membongkar dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam penerbitan HBG dan SHM di perairan laut Tangerang? Sedangkan bisa dilihat dengan jelas bahwa sudah ada nama-nama PT yang mempunyai HGB dan SHM di atas perairan tersebut yang sudah jelas menabrak Undang-undang Republik Indonesia. (RS)