Suara62.id || Balaraja – Kabupaten Tangerang – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang ini mencuat ketika salah seorang warga Banten berinisial (ID) menceritakan pengalaman pahitnya saat hendak mengurus wajib pajak kendaraannya pada, Jumat (11/04/2025).

Berdasarkan keterangan (ID), pada saat ia ke Samsat Balaraja hendak mengurus kendaraan yang ia beli bekas (second) dan ingin di balik nama, serta meyelesaikan pajak yang tertunggak dari tahun 2011, ada oknum yang diduga petugas dari Samsat Balaraja mengatakan bahwa tanpa KTP pihak pertama tidak bisa di urus.
“Kata dia klo ga ada KTP pemilik pertama ga bisa”, ujar (ID) kepada media. (13/04)
Namun, masih katanya, oknum yang di duga petugas Samsat Balaraja tersebut mengatakan pada dirinya untuk masalah itu bisa dibantu.
“Kata dia bisa di bantu”, lanjutnya menceritakan pengalaman pahitnya kepada media.
Lebih lanjut, (ID) mengatakan nominal yang di mintanya pada saat itu sebesar Rp200 ribu, tetapi pada saat itu (ID) tidak membawa uang yang cukup sehingga ia balik kerumahnya kembali.
“Saya balik lagi mas, ga jdi uang nya kurang”, katanya.
Padahal sudah jelas melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang pembebasan pokok dan/atau pajak kendaraan bermotor yang di tandatangani langsung Gubernur Banten, Andra Soni.
“Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025. Syaratnya apa? Syaratnya adalah meyelesaikan pajak tahun di 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan”, ucap Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang (27/3) (*)