Suara62.id || Jepara – Konfederasi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) wilayah Jepara menyampaikan keprihatinan serius atas praktik pungutan yang dilakukan melalui sistem e-ticketing di pelabuhan dan dermaga yang dikelola pihak swasta. Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan dan memberatkan nelayan kecil, yang seharusnya justru dilindungi oleh negara (selasa/15/04/2025).

“Nelayan adalah pengguna utama dan historis pelabuhan. Mereka bukan wisatawan. Ketika harus membayar untuk masuk ke ruang hidupnya sendiri, maka telah terjadi bentuk ketidakadilan struktural dan ekonomi,” ungkap Supriyadi SE 8Ketua DPD KNTI Jepara

Pelanggaran Potensial dan Desakan KNTI

KNTI mencatat bahwa praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): Sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, khususnya hak akses ruang dan perlindungan ekonomi.
  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kewenangan pemungutan retribusi.
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika pungutan tidak masuk kas daerah.
  • Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemerasan atau pungli oleh pihak yang tidak berwenang

KNTI juga mewanti-wanti bahwa jika pengelolaan lahan dermaga oleh pengusaha swasta dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka terjadi komersialisasi ruang hidup nelayan, yang dapat menjadi preseden buruk untuk kawasan pesisir lainnya.

Tuntutan dan Solusi KNTI

KNTI mendesak agar:

  • Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap perjanjian kerjasama pengelolaan dermaga.
  • Menghentikan sementara praktik e-ticketing bagi kapal/perahu nelayan tradisional sampai ada kejelasan dasar hukum dan kebijakan pro-nelayan.
  • Membuka forum dialog tripartit antara nelayan, pemerintah daerah, dan pengelola dermaga untuk merumuskan aturan dan skema yang adil dan partisipatif.
  • Mendorong pembentukan Perda atau Surat Edaran Bupati yang menjamin nelayan tradisional bebas dari pungutan tidak sah.

Penutup

KNTI percaya bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan investor atau pihak swasta merampas ruang hidup nelayan melalui mekanisme yang tidak adil dan tidak akuntabel. Dermaga bukan milik korporasi, tetapi milik rakyat.

“Jangan biarkan negara kalah di dermaga. Negara harus hadir dan berpihak pada nelayan kecil,” tutup Supriyadi SE Ketua DPD KNTI Jepara.
(sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *