Suara62.id || Yogyakarta – Oknum anggota Polres Gunungkidul berinisial AFM berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kabagren, tersandung kasus penyerobotan tanah yang berada di Potorono, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (23/04/2025)

AFM dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Muhammad David Kadafi (32) sejak 8 Februari 2023 dengan dugaan tindak pidana menempati pekarangan tanpa izin. Dalam hal ini, David melaporkan Ibu kandung AFM dan AFM karena menepati tanah seluas 175 m2 milik David.
Perseteruan kasus ini berlangsung selama 2 tahun, hingga akhirnya AFM ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY dengan surat nomor : B/176.a/II/2025 pada tanggal 28 Februari 2025.
Tapi hingga saat ini, berkas penanganan kasus nya masih belum lengkap di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, atau belum (P21). Diketahui oknum Polisi berpangkat AKP itu masih bekerja di Polres Gunungkidul dan diduga juga masih menempati tanah milik David.
Lebih lanjut, merujuk surat panggilan dari Propam Polres Gunungkidul yang ditunjukkan David ke awak media, bahwa pada tanggal 11 Juli 2023, ia pernah dipanggil menghadap IPTU Agus Fitriyana, Kasipropam Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait sidang disiplin AKP AFM (sebagai anggota polri).
Dalam hal ini, David mengatakan ketidakpuasan terkait sangsi sidang disiplin yang diberikan AFM, selain ia tidak diberi tahu sangsi apa yang diberikan terhadap AFM, dan menurutnya, oknum tersebut sudah melakukan tindak pidana, yang mana seharusnya AFM diberikan sangsi melalui sidang kode etik di Polda D.I Yogyakarta, bukan hanya sidang disiplin di Polres Gunungkidul tempat ia bekerja saat ini.
“Bagaimanapun saya warga sipil, berharap proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan yang mana jika bersalah diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku di negara ini, dan yang bukan hak nya yo dikembalikan kepada pemiliknya, tidak ada lagi warga sipil yang dirugikan oleh oknum”, tandasnya.(*)