Suara62.id || Surabaya – Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan jam malam bagi anak di kota Surabaya. “ Kebijaksaan ini merupakan langkah untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak,” demikian Awang Wirawan, Lurah Tambakrejo, dalam acara sosialisasi Pembatasan Jam Malam bagi Anak Kota Surabaya, yang dihadiri seluruh RT/RW dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Tambakrejo, Rabu malam ( 9/7/2025)
Menurut Awang, kegiatan tersebut akan melibatkan elemen masyarakat, termasuk komunitas Ayah, penggiat keluarga, sejarawan, dan tokoh masyarakat. Jam malam akan menyasar pada anak berusia 18 th kebawah yang masih berkeliaran di luar pada jam 10.00 malam hingga pk 04.00.

Dalam kesempatan itu, Awang meminta masukan dari para RT /RW dan tokoh masyarakat.
Sedemikian gawat kah kota Surabaya sehingga harus dikeluarkan kebijaksanaan pembatasan jam malam bagi anak? Hal ini bisa dipahami, karena akhir-akhir ini memang sedang ngetrend tawuran antar remaja di kota Pahlawan, serta masih adanya balap motor liar yang tidak jarang memakan korban.
Agus Indiyono