Suara62.id || Kabupaten Bogor – Kepolisian Tercoreng Kembali, Ulah Oknum SatResKrim Polsek Parung Panjang Sembarang Tangkap Ibu Muda: Anak Balita Nyaris Menginap di Polsek
Bogor – Satuan Reserse Kriminal Polsek Parung Panjang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dengan cara melakukan penangkapan dan penahan seorang ibu rumah tangga berinisial RA (berusia sekitar 30 Tahun) bersama anaknya yang masih balita sekitar umur 3-5 Tahun, oleh kepolisian Parung Panjang. Dalam penangkapan RA, diduga tidak diketahui oleh RT, RW setempat, bahkan anggota tidak menunjukkan Seprin penangkapan dan tidak terlihat adanya dari Polisi Wanita (Polwan) yang menimbulkan kejanggalan dalam penangkapan RA yang tak dapat dibenarkan.

Dulu, RA pernah membeli motor dari orang yang dikenal sesat, tanpa dilengkapi bukti surat-surat kendaraan, pada saat transaksi. Penyebab RA menjual kembali kendaraan bermotornya ke temannya yang diduga sebagai pelapor dalam penangkapan RA. Sebab, tedengar gosip pembeli motor yang terahir ini, diketahui kesal dan merugikan, karena uang pun tak kembali, sebab motor yang telah dibelinya kembali ke pemilik asli atas nama dari kendaraan.
Berdasarkan informasi yang didapat Awak Media, penangkapan RA oleh Empat anggota Reskrim Polsek Parung Panjang pada Selasa sore (15/07) sekitar Jam 16:00 WIB yang saat itu, RA sedang berada dikontrakan bersama anak balitanya di Wilayah Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Ini merupakan adanya dugaan seseorang yang telah menjadi pelapor atau membuat laporan di Polsek Parung Panjang. Bahwa, RA telah menjadi terlapor atau yang telah dilaporkan seseorang dengan dugaan telah melakukan tidak pidana kriminal yang melanggar hukum. Tanpa didasari surat pemanggilan pertama, kedua maupun ketiga untuk klarifikasi.
Mendengar hal tersebut, DA yang masih kerabat dekat dari RA langsung menuju ke Polsek Parung Panjang, untuk mengetahui keadaan dan kelanjutan RA bersama anaknya yang masih balita yang dibawa kepolsek.
“Anak RA masih kecil, saya yang jemput di Polsek Parung Panjang sekitar Jam 12 malam, karena kasihan melihat anaknya yang tak tahu apa-apa ikut dibawa ke Polsek. Mungkin kalau enggak saya jemput untuk dibawa pulang anaknya ikut menginap didalam Polsek,” ungkap DA.
Miris sekali, melihat balita (Anak dari RA) yang ikut dibawa sampai ke kedalaman kantor polisi tersebut, yang hampir saja ikut menginap di dalam Polsek Parung Panjang dan kini sang balita mengalami trauma yang mendalam, menyebabkan sering kali mengigau, menangis pada saat tidur.
“Sekarang anaknya lagi diurus sama yang ngasuh. Jelas terlihat dari raut muka anak itu yang mengalami trauma setelah kejadian penangkapan ibunya,” ucapnya.
Setelah semalaman di polsek, RA diduga ada oknum anggota polisi yang menawarkan untuk melakukan tuker kepala (tawar ke RA supaya bebas) dengan cara membuat sekenario jebakan ke penggunaan narkoba dan berhasil membuat Tiga orang ikut diamankan ditempat yang berbeda oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Parung Panjang.
“Sungguh aneh sekali penanganan kasus RA yang awalnya ditangkap karena diduga terkait maslah kendaraan bermotor, kini berubah menjadi pengguna narkob. Namun, tak lama kemudian RA bersama Tiga orang temannya dipindahkan ke Polres untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Unit 2 narkoba polres Bogor,” ungkap DA.
Karena, dugaan sekenario untuk RA berhasil membawa Tiga orang pengguna narkoba. Dua Laki-laki dan satu perempuan tanpa adanya alat bukti yang lengkap, hanya sekedar hasil tes urin ke Empatnya yang positif menggunakan narkoba. Setelah beberapa hari ditahanan di polres Bogor yang selanjutnya ke Empat pengguna narkoba termasuk RA dipindahkan ke tempat rehabilitasi narkoba. Jum’at 18/07/2025.
“Saya kira pada saat RA ditawarkan tuker kepala oleh oknum anggota polisi RA langsung dibebaskan. Tapi semua itu, hanya bulan belaka dan janji-janji manis, buktinya RA tetap mengikuti rehabilitasi narkoba di Jakarta Selatan,” beber DA yang sudah kelelahan menggu kedatangan RA yang masih dalam perjalan ke tempat rehabilitasi Narkoba.
Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian yang mencuat ke publik dari oknum Satuan Reskrim Polsek Parung Panjang maupun SatRes narkoba Unit 2 Polres Bogor yang menyalahi prosedur dan melakukan sekenario jebakan untuk menangkap pengguna narkoba.
Namun, dalam realitanya tempat rehabilitasi narkoba diduga jadi tempat transaksi uang puluhan juta rupiah hasil negoisai keluarga korban pengguna narkoba dengan dalil pembayaran admin saat rehabilitasi.
Diharapkan Pengamanan Internal di lingkungan Polri (Paminal) polres Bogor dan Polda Jabar dapat menindak tegas para oknum polisi yang nakal dan menciderai institusi kepolisian.
Sampai berita diterbitkan Kanit Reskrim, Kapolsek Parung Panjang, Katim Unit 2 Narkoba, Kasat Narkoba Polres Bogor maupun Kapolres Bogor belum dikonfirmasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik dalam jajaran Kepolisian wilayah Hukum Kabupaten Bogor.
(*/Red)