Suara62.id, Kota Tangerang – Pengusaha limbah diduga kangkangi PP nomor 81 tahun 2013 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha tersebut berlokasi di Jl. Raya Prancis No.17, RT.003/RW.008, Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang

Pada saat investigasi ke lokasi, terlihat jelas potongan limbah rumah sakit seperti selang infus, selang pernapasan Berserakan di lapak tersebut, Rabu (30/7).

Salah satu punya lapak berinisial R mengatakan, saya tidak merasa bahwa di tempat usaha yang kami kelola menampung limbah rumah sakit.

“sudah empat bulan kami membuka usaha ini meneruskan usaha orang tua, saya pun kaget ko bisa ada selang infusan rumah sakit di tempat usaha saya, cetusnya.

Lebih lanjut R menjelaskan, setiap barang dari mana mana masuk saya selalu memilah barang, di tempat usaha saya juga hanya pengelola barang barang menjadi biji pelastik.

” setau saya di lapak yang di ujung sana yang punya berinisial y, kami tidak tau y itu mendapatkan limbah itu dari mana, jelasnya.

Pada saat kami menghubungi yang bersangkutan diduga pemilik limbah rumah sakit tersebut tidak menjawab.

Namun sangat di sayangkan, kami menghubungi kepala dinas lingkungan hidup kota Tangerang via pesan singkat WhatsApp, diduga kepala dinas tersebut tutup mata adanya pengelolaan limbah rumah sakit

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah[7], pengumpulan sampah[8], pengolahan sampah[9].Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.

Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

UU Lingkungan Hidup

Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa mendapatkan informasi dari pemilik limbah rumah sakit tersebut dan dari dinas terkait.

(Red)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *