Suara62.id || Jepara – Seorang perangkat Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, berinisial R, diduga menggunakan ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) milik orang lain sebagai syarat administratif saat mendaftar sebagai perangkat desa lebih dari satu dekade lalu. Temuan ini mencuat setelah laporan masyarakat mengungkap ketidaksesuaian identitas antara ijazah dan data pribadi R.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi praktik nepotisme, kolusi, hingga penyalahgunaan dana desa, apalagi mengingat Desa Troso tercatat sebagai penerima dana desa terbesar di Kabupaten Jepara.
Dana Desa Bernilai Besar, Risiko Penyelewengan Meningkat
Menurut data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Desa Troso menerima alokasi Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2023. Jumlah yang besar ini berpotensi diselewengkan apabila dikelola oleh aparat desa yang tidak memenuhi kualifikasi atau terindikasi melakukan kecurangan administratif sejak awal.
Lemahnya Regulasi dan Verifikasi di Masa Lalu
Kasus ini bermula dari rekrutmen perangkat desa yang dilakukan pada era 2000-an, ketika regulasi masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Syarat administratif saat itu relatif longgar, cukup dengan ijazah SD/MI, usia minimal 20 tahun, dan surat keterangan berkelakuan baik.
Verifikasi dokumen kala itu
mengandalkan kejujuran peserta, tanpa dukungan sistem database atau koordinasi antar lembaga pendidikan. Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan R untuk menyerahkan ijazah milik orang lain demi lolos seleksi.
Mekanisme Verifikasi yang Gagal
Secara prosedural, panitia seleksi perangkat desa diwajibkan:
- Mencocokkan nama dan identitas peserta dengan dokumen asli,
- Memastikan keabsahan cap dan tanda tangan pada ijazah,
- Melakukan konfirmasi ke instansi pendidikan penerbit ijazah.
Namun, dugaan kelalaian atau intervensi nepotisme membuat R tetap lolos dan bahkan kini menjabat lebih dari 10 tahun.
Risiko Serius terhadap Dana Desa
Dengan statusnya sebagai pejabat desa aktif, R memegang peran penting dalam pengelolaan anggaran.
Potensi penyelewengan anggaran yang dapat terjadi antara lain:
- Proyek fiktif pengaspalan jalan,
- Mark-up biaya pembangunan balai desa,
- Penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran, mengarah ke keluarga atau kroni.
Ancaman Pidana dan Upaya Penindakan
Jika terbukti, penggunaan ijazah orang lain masuk dalam kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Apabila terdapat unsur suap atau gratifikasi dalam proses seleksi, pelaku juga bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Rekomendasi dan Langkah Perbaikan
Untuk mencegah kejadian serupa, beberapa langkah penting direkomendasikan:
- Sistem Verifikasi Online
Pengintegrasian data ijazah dengan database Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan untuk memverifikasi keaslian dokumen. - Pelatihan Panitia Seleksi
Edukasi prosedur seleksi, teknik deteksi dokumen palsu, serta sosialisasi etika anti-korupsi. - Transparansi Seleksi
Proses rekrutmen dan dokumen administrasi diumumkan secara terbuka melalui situs resmi desa. - Audit Berkala oleh BPK
Desa dengan alokasi dana besar harus menjadi prioritas pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Desa seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan, bukan sarang koruptor yang berlindung di balik jabatan.
Sumber: Wt.
(sus/Jateng)