Suara62.id || Denpasar – Dalam kasus yang semakin menyita perhatian publik, Polda Bali melalui Bidang Humas mengeluarkan Hak Jawab resmi bernomor 661/XI/HUM.6.1.1/2025 sebagai klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Dugaan Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan” yang diterbitkan oleh PT DIB Nusantara Media.

Hak jawab ini memuat kronologi panjang versi Polda Bali sekaligus bantahan terhadap sejumlah poin yang diberitakan media. Namun, alih-alih meredam polemik, klarifikasi tersebut justru membuka babak baru pertanyaan publik. Banyak bagian dinilai janggal, tidak sinkron, atau bertentangan dengan logika peristiwa, sehingga memicu desakan agar Propam Polda Bali membuka penyelidikan secara transparan, bukan hanya melalui dokumen klarifikasi.

Keanehan dalam Kronologi Versi Polda Bali

Polda Bali menyatakan bahwa:

Uang Rp25 juta yang ditransfer korban Putu Dita Arianti ke rekening Brigadir Evan merupakan uang pribadi untuk mencari pengacara, bukan permintaan anggota Polri, Bukan untuk take down berita, dan IPDA Haris tidak pernah bertemu korban, tidak pernah mengaku “Ketua Tim Khusus Propam”.
Namun, publik dan sejumlah tokoh masyarakat justru melihat sejumlah kejanggalan serius, yakni:

  1. Mengapa korban mentransfer uang ke rekening Brigadir Evan, bukan langsung ke Aiptu Agra Simon yang disebut sebagai saudara kandungnya?

Tokoh masyarakat mempertanyakan: “Kalau benar Dita itu adik ipar Agra Simon, kenapa harus kirim uang ke teman Agra?
Ini sangat tidak masuk akal, kecuali ada sesuatu yang disembunyikan.”

  1. Mengapa uang Rp25 juta itu kemudian “digeser” kembali secara tunai kepada Aiptu Agra Simon?
    Pertanyaan publik: Jika uang untuk pengacara, mengapa tidak langsung dibayarkan ke pengacara?
    Mengapa uang harus dititipkan berputar melalui orang lain?
  2. Mengapa sampai hari ini tidak pernah dipublikasikan hasil pemeriksaan HP, chat WhatsApp, atau bukti komunikasi antara IPDA Haris, Agra Simon, dan Evan?
    Tokoh masyarakat Tabanan menegaskan: “Semua harus dibuka, terutama chat WhatsApp antara mereka bertiga.
    Kalau tidak, kasus ini terlihat seperti upaya membungkam korban.”
  3. Mengapa korban disebut tidak mengirim surat ke Presiden, padahal sumber menunjukkan bahwa surat sudah didaftarkan pada 3 Juli 2025?

Publik mendesak verifikasi independen terhadap arsip Istana.

Perbedaan Perlakuan Media: Kasus Aipda Niluh vs Kasus IPDA Haris Cs

Tim elangbali.com mempertanyakan langsung ke Kabid Humas:

Mengapa kasus IPDA Haris Cs diberi hak jawab resmi,

sementara kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Aipda Niluh—yang viral nasional—tidak diberikan hak jawab kepada media?
Kabid Humas Polda Bali menjawab:

“Kami hanya menggunakan hak jawab terhadap tulisan media saudara…
Kita tunggu saja bagaimana tanggapan Dewan Pers.”

Jawaban ini dinilai tidak menjawab inti permasalahan, yaitu dugaan standar ganda:
Jika pemberitaan menyerang bawahan — cepat diproses.

Jika pemberitaan menyentuh perwira tertentu — sangat hati-hati, bahkan terkesan dilindungin.

Dugaan Kenapa IPDA Haris Cs ‘Tidak Berani’ Disidangkan

Hingga kini, ketiganya hanya dimutasi, tanpa sidang etik maupun pidana:

IPDA Haris (Propam)

Aiptu Arga Simon (Polres Tabanan)

Brigadir Evan (Polres Tabanan)

Padahal laporan berlangsung berbulan-bulan.
Tokoh masyarakat Denpasar menegaskan: “Mutasi itu bukan hukuman. Itu hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan.”

Aktivis hukum menambahkan: “Kalau Propam tidak berani sidang, berarti ada sesuatu yang disembunyikan.”

Pelanggaran & Ancaman Pidana yang Mungkin Terjadi

Walaupun Polda Bali sudah memberikan hak jawab, substansi laporan masyarakat tetap mengandung unsur pidana.

Jika proses hukum menemukan bukti kuat, berikut potensi pasal yang dapat diterapkan:

  1. Pasal 368 KUHP — Pemerasan

Ancaman: 9 tahun penjara

Unsur: permintaan uang dengan penyalahgunaan jabatan.

  1. Pasal 372 KUHP — Penggelapan

Ancaman: 4 tahun penjara

Jika uang yang dititipkan dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas.

  1. Pasal 378 KUHP — Penipuan

Ancaman: 4 tahun penjara

Jika ada janji pendampingan, penyelesaian kasus, atau “backing” yang ternyata tidak benar.

  1. Pelanggaran Kode Etik Polri (KEPP)
    Klasifikasi: Pelanggaran berat

Sanksi dapat berupa:

PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)

Demosi

Penempatan khusus

Mutasi hukuman

  1. Penyalahgunaan Wewenang
    Atas nama institusi untuk menarik keuntungan pribadi.

Ini termasuk pelanggaran serius terhadap Integritas Presisi.

Respons Polda Bali Dinilai Normatif & Tidak Menjawab Substansi

Saat media mengkonfirmasi lewat WhatsApp, Kabid Humas Polda Bali menjawab: “Kami melakukan lidik untuk menemukan fakta…

Bila benar, Propam akan beri sanksi tegas. Bila tidak, kami berhak memberi klarifikasi.”

Namun publik menilai: Hasil lidik tidak pernah diumumkan, Tidak ada konferensi pers terbuka, Tidak ada transparansi bukti.

Tokoh masyarakat mengatakan: “Penjelasan Polda Bali masih sebatas narasi.

Yang dibutuhkan fakta: bukti chat, rekaman, aliran uang, dan hasil pemeriksaan.”

Kecurigaan Publik: Korban Dibungkam?

Beberapa sumber menyebutkan. Korban Putu Dita kini sulit ditemui, tidak lagi mau memberikan keterangan kepada media. Bahkan diduga dibungkam oleh pihak tertentu.

Tokoh masyarakat menegaskan: “Kalau benar Dita itu keluarga Agra Simon, seharusnya dibantu—bukan diminta uang.

Ini yang membuat dugaan pemerasan semakin kuat.”
 
Tuntutan Masyarakat & Aktivis Hukum

Publik mendesak langkah konkret:

  1. Buka hasil pemeriksaan HP/WhatsApp
    antara IPDA Haris, Evan, dan Agra Simon
  2. Sidangkan etik secara terbuka
  3. Ungkap aliran uang Rp25 juta
  4. Hadapkan korban ke publik agar tidak ada tekanan
  5. Mabes Polri turun tangan jika Propam Polda Bali dianggap tidak netral

Kesimpulan: Kasus Ini Menentukan
Kepercayaan Publik terhadap Polri

Hak jawab adalah mekanisme resmi yang sah. Namun itu bukan pengganti proses hukum.

Polda Bali kini berada pada persimpangan:

Berani membuka seluruh fakta, atau Membiarkan publik menilai bahwa ada perwira tertentu yang sedang dilindungi.
 
Pandangan Masyarakat Menilai

Kebenaran tidak lahir dari klarifikasi, tetapi dari transparansi. Mutasi bukan hukuman. Diam bukan solusi.

Kasus ini bukan hanya tentang uang Rp25 juta—melainkan tentang keberanian Polri Bali untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua.

Sumber : (Radar 007/Red)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *