Suara62.id | Bogor – Terlihat disaat malam hari, ramainya LC dan wanita penghibur yang berpakaian sexy di malam hari, untuk menunggu pelanggan di Hotel Pondok Pinus Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, merupakan hotel kelas melati yang memiliki 10 ruang kamar penginapan dan 13 room ruang karaoke yang diduga kuat hotel tersebut beralih fungsi menjadi THM (Tempat Hiburan Malam), jadi sarang prostitusi sampai mengerucut pada perdagangan manusia atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Sebab Hotel Pondok Pinus, diduga kuat menyediakan dan menawarkan LC (Ladies Companion) / Pemandu Lagu ke setiap pengunjung atau tamu yang terindikasi kuat adanya TPPO, karena ada jual-beli LC dalam menyewakan room untuk bernyanyi dan pesta miras (Minuman Keras) atau beralkohol yang ditemani LC sexy.

Berdasarkan informasi, LC cantik yang berpakaian sexy, pandai merayu yang sering ditawarkan oleh mamih (mucikari) dengan harga perjam, untuk menemani bernyanyi dan memadu kemesraan bersama di room karaoke. Sebab, di room karaoke bebas LC dapat dipeluk, dicium, bercumbu mesra sampai melakukan dugaan perzinahan.

Antrian pelanggan karaoke bersama para LC

“Kalau di hotel pinus room karaoke per Dua jam tidak sampai Dua ratus Ribu, murah lah. Minuman alkohol yang dijual banyak pilihannya harga standar juga, apalagi di sana juga menawarkan LC yang cantik-cantik, sexy dan masih muda untuk menemani di room,” bebernya narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Hotel yang dibarengi dengan tempat karaoke, jual minuman beralkohol dan menyediakan LC yang diduga dapat dibungkus (bisa diajak tidur bareng) asalkan harga cocok. Menjadikan hotel tersebut, bisnis prostitusi ilegal terselubung yang berkedok penginapan atau tempat karaoke oleh mafia TPPO.

Masyarakat meminta, pemerintah atau para pemangku kebijakan wilayah dan APH (Aparat Penegak Hukum) segera menindak tegas terhadap pengelola hotel pondok pinus dan dan dugaan ada mucikari yang menjual LC ke para pengunjung hidung belang.

Hal seperti ini seharusnya jangan didiamkan, karena tempat tersebut dapat sangat mengganggu ketertiban umum, moral, norma dan agama yang akan menimbulkan dampak negatif di wilayah.

Menurut Undang-undang yang berlaku, bila terbukti adanya TPPO. Maka oknum tersebut dapat di Penindakan terhadap pelaku sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO. Deny pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sampai berita diterbitkan pengelola hotel dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi. (*)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *