Suara62.id || Padang – Dadi Wahyudi, Kajari Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara,sedang menjadi pembahasan nasional.

Mantan Kajari Kepulauan Tanimbar ini, menjadi sorotan publik dan menghadapi isu serius terkait dugaan pemerasan senilai Rp 10 miliar terhadap mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon.

Isu ini mulai mencuat ketika Joice sebagai istri Petrus menemui komisi III dan memberikan pernyataan beserta rekaman secara terbuka di sidang forum resmi DPR RI Rapat Panja Reformasi Kepolisian ,Kejaksaan RI,Pengadilan ,kamis (4/12/2025) dan viral dimedia sosial.

Isu ini juga ditanggapi Jamwas Kejagung RI Rudi Murgono pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi III, ia menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang disebut Joice.

Sesudah menjadi sorotan ,tidak salah media ini mencoba menggali jumlah kekayaan Kajari Paluta ini , sebagai pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,berikut rinciannya :

Tanah dan Bangunan 2000 M2 yang berlokasi di Kota Cianjur,hasil sendiri bernilai Rp 80.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 78 M2/68 M2 di Jakarta Timur senilai Rp 1.500.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 323 M2/90 M2 di Kota Klaten senilai Rp 250.000.000
Tanah dan Bangunan di Kuningan Rp 500.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 163 M2 di Kota Sumedang Rp 100.000.000

Tersebut juga Harta bergerak lainnya dan kas setara kas dengan nilai masing -masing Rp 85.000.000 dan Rp 100.000.000.

Di LHKPN ini tercatat hutang sebesar Rp 350.000.000.

Dari penyampaian tanggal 13 Januari 2025 untuk periodik 2024,total harta kekayaan : Rp 2.265.000.000

(DS)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *