suara62.id | Jepara – Polemik pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Karimunjawa kembali mencuat setelah kapal tanker khusus jenis SPOB tertahan akibat kendala administrasi. Di tengah situasi tersebut, muncul wacana penggunaan kapal penumpang KMP Siginjai untuk mengangkut BBM.
Pertanyaannya: apakah KMP Siginjai laik muatan untuk BBM?
KMP Siginjai merupakan kapal motor penumpang (Ro-Ro) milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Jepara. Kapal ini melayani rute Pelabuhan Kartini Jepara – Karimunjawa (PP) dengan panjang 55,5 meter dan 571 GT, serta fungsi utama mengangkut penumpang dan kendaraan.
Secara operasional, kapal ini dirancang sebagai kapal penyeberangan, bukan kapal tanker pengangkut bahan bakar cair.
Kapal Tanker BBM Tertahan
Berdasarkan dokumen tertanggal 13 Februari 2026, Pemerintah Kecamatan Karimunjawa mengajukan permohonan pengiriman BBM kepada Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah karena stok menipis.

BBM yang diajukan:
Pertalite: 32 KL
Bio Solar: 64 KL
Namun kapal khusus pengangkut BBM, SPOB LIANG INDAH 01, tertahan akibat persoalan administrasi clearance dan perizinan.
Secara teknis, SPOB adalah Self-Propelled Oil Barge yang memang dirancang dengan:
Tangki khusus muatan cair mudah terbakar
Sistem ventilasi dan proteksi ledakan
Perlengkapan pemadam kebakaran standar tanker
Sertifikasi pengangkutan barang berbahaya
Berbeda dengan kapal Ro-Ro penumpang seperti KMP Siginjai.
Tinjauan Regulasi: BBM adalah Barang Berbahaya
Merujuk regulasi pelayaran:
UU Nomor 66 Tahun 2024 (Perubahan atas UU 17/2008 tentang Pelayaran)
PP Nomor 31 Tahun 2021
Permenhub Nomor 16 Tahun 2021
Dalam Permenhub 16/2021 disebutkan bahwa BBM termasuk Barang Berbahaya Kelas 3 (cairan mudah menyala).
Artinya:
Wajib ditangani dengan standar keselamatan khusus
Pengemasan/tangki harus mendapat pengesahan otoritas
Tidak dapat diperlakukan sebagai muatan umum
Kapal penumpang yang memuat BBM tanpa desain dan sertifikasi tanker berpotensi:
Melanggar ketentuan pengangkutan barang berbahaya
Membahayakan keselamatan penumpang
Menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan
Laik Laut ≠ Laik Muatan BBM
Secara hukum maritim:
Laik Laut → kapal memenuhi syarat keselamatan untuk berlayar.
Laik Muatan → kapal memenuhi syarat untuk mengangkut jenis muatan tertentu.
KMP Siginjai laik laut sebagai kapal penumpang, namun tidak otomatis laik muatan untuk BBM curah.
Karena:
Tidak dirancang sebagai kapal tanker
Tidak memiliki tangki permanen bersertifikat untuk BBM
Tidak memiliki sistem proteksi khusus muatan bahan mudah terbakar
Diskresi Syahbandar: Bisa atau Tidak?
Dalam kondisi darurat, Syahbandar memiliki kewenangan diskresi terbatas.
Namun diskresi hanya dapat diberikan apabila:
Terjadi kondisi mendesak (emergency nyata)
Tidak tersedia kapal tanker khusus
Volume terbatas
Dikemas sesuai standar keselamatan
Tidak mengganggu keselamatan penumpang
Diskresi bukanlah pengganti regulasi, melainkan pengecualian sementara dengan pengawasan ketat.
Analisis: Risiko Keselamatan Lebih Besar
Jika BBM diangkut menggunakan kapal penumpang tanpa sistem tanker:
Risiko yang muncul:
Kebakaran di ruang kendaraan
Ledakan akibat uap bahan bakar
Evakuasi penumpang yang sulit di tengah laut
Potensi sanksi administratif dan pidana
Keselamatan pelayaran adalah prinsip utama dalam UU Pelayaran. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) seharusnya hanya diterbitkan apabila kapal benar-benar memenuhi syarat teknis dan hukum.
Kesimpulan Investigatif
KMP Siginjai laik laut sebagai kapal penumpang.
KMP Siginjai tidak dirancang dan tidak bersertifikat sebagai kapal pengangkut BBM curah.
Penggunaan kapal penumpang untuk mengangkut BBM hanya dapat dilakukan melalui diskresi darurat dengan pembatasan ketat.
Solusi ideal dan aman tetap menggunakan kapal khusus seperti SPOB.
Kebutuhan energi masyarakat Karimunjawa memang harus dijamin. Namun keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan. Dalam hukum maritim, satu kelalaian kecil dapat berujung pada bencana besar.
(sus/Jateng)