Suara62.id || Jepara – Langkah kolaboratif kembali ditunjukkan oleh masyarakat nelayan Jepara. Dalam audiensi antara DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jepara dan DPRD Kabupaten Jepara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pengelola jasa parkir, Selasa (14/5/2025), tercipta kesepakatan penting yang dapat menjadi preseden baik dalam tata kelola ruang publik berbasis partisipasi dan keadilan sosial.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Jepara ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD, Muhammad Haidar Zaqi Umar, S.K.G., dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT. Duta Pemuda Nusantara sebagai pengelola parkir, serta Ketua DPD KNTI Jepara, Supriyadi, SE., didampingi Dewan Pembina KNTI, Dr. Djoko Tjahyo Purnomo.

Latar Belakang: Ketegangan antara Modernisasi dan Akses Tradisional
Masalah bermula dari keberatan nelayan tradisional atas penerapan sistem e-ticketing dan barrier gate (portal otomatis) oleh PT. Duta Pemuda Nusantara di pelabuhan. Menurut KNTI, kebijakan ini tak hanya menghambat kegiatan vital seperti bongkar muat ikan dan perawatan kapal, tapi juga menambah beban ekonomi nelayan yang telah lama menopang ketahanan pangan laut di Jepara.

Namun, bukan sekadar mengkritik, KNTI justru membawa solusi dengan menyampaikan maklumat berisi komitmen menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan pelabuhan. Mereka juga mengusulkan agar anggota terverifikasi KNTI diberi akses bebas retribusi sebagai bentuk afirmasi terhadap pekerjaan tradisional yang strategis.
Titik Temu: Kesepakatan untuk Ketertiban Bersama
Direktur PT. Duta Pemuda Nusantara, Eko Sugiarta, menyatakan komitmennya mendukung aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa akses bebas retribusi akan diberikan bagi nelayan yang menunjukkan KTA KNTI resmi.
“Kami mendukung nelayan yang bekerja sungguh-sungguh. Namun tetap ada mekanisme verifikasi agar tidak dimanfaatkan oknum,” tegas Eko.
DPRD Jepara, melalui Ketua Komisi A, menyambut baik proses dialog ini sebagai contoh sinergi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah. “Kolaborasi seperti ini menunjukkan bahwa solusi kebijakan bisa dicapai tanpa harus mengorbankan hak atau kepentingan pihak tertentu,” ujar Haidar Zaqi Umar.
Perspektif OPD: Simbiosis Darat dan Laut
Sejumlah OPD seperti Dishub, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor UPP Jepara memberi pandangan yang memperkuat urgensi kolaborasi ini. Menurut Darmadi dari UPP Jepara, keteraturan di area pelabuhan darat merupakan syarat untuk menjamin keselamatan pelayaran.
“Ketika dermaga tertib dan aman, maka operasional laut akan lebih terkendali. Ini penting apalagi saat peak season wisata Karimunjawa,” ungkap Darmadi.
Dishub menyoroti pentingnya pendataan kendaraan dan aktivitas logistik pelabuhan yang bisa disinergikan dengan keanggotaan KNTI sebagai data validasi. Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan melihat ini sebagai momentum untuk menyusun SOP lintas sektor terkait pelabuhan rakyat.
Legalisasi Kesepakatan: Dorongan Akademik dan Strategis
Dr. Djoko Tjahyo Purnomo dari KNTI menekankan pentingnya menjadikan hasil audiensi ini sebagai legal standing dengan dituangkan dalam Berita Acara Resmi. Ia mengingatkan bahwa konsistensi dan dokumentasi hukum dalam kebijakan lokal bisa mencegah konflik di kemudian hari, seperti pengalaman pada kasus lahan sekolah di tempat lain.
“Perlu ada konsolidasi antara hasil audiensi dengan perangkat hukum lokal. Ini bukan hanya tentang parkir, tapi juga hak atas ruang hidup masyarakat pesisir,” jelasnya.
Aspirasi DPRD: Menjadi Model Sinergi Kebijakan
Anggota DPRD lainnya seperti Padmono Wisnugroho (Fraksi Nasdem) dan Nur Osel Kahisha (Komisi B) memberikan perspektif strategis. Menurut mereka, kolaborasi ini patut dijadikan model sinergi antara masyarakat sipil dan penyedia layanan publik.
“Keterbukaan seperti ini memperkuat kepercayaan publik. Kalau bisa diterapkan pada sektor lain, maka wajah pelayanan publik di Jepara akan berubah signifikan,” ujar Padmono.
Penutup: Demokrasi Partisipatif di Ruang Kebijakan
Audiensi ini menunjukkan bahwa jika komunikasi dibuka dan kepentingan publik dijadikan landasan, kebijakan bisa lahir dari ruang diskusi partisipatif, bukan sekadar instruksi dari atas. Suara nelayan yang selama ini sering termarjinalkan kini mendapat ruang, dan itu berarti Jepara sedang bergerak ke arah tata kelola pelabuhan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi:
Audiensi ini bukan sekadar peristiwa birokratik, melainkan bagian dari proses demokratisasi lokal di mana masyarakat kelas akar diberi ruang untuk menyuarakan kepentingannya. Semoga format partisipatif ini terus berkembang dalam berbagai kebijakan layanan publik lainnya di Jepara dan daerah lain.
(sus/Jateng)