Suara62.id | Tangerang – Pengendali jaringan rokok Ilegal tanpa cukai dari luar Negeri yang memiliki ratusan lapak jualan dan tersebar di wilayah Tangerang sampai Jakarta, diduga bos Mafia rokok ilegal ini, biasa dipanggil dengan nama Steven yang memiliki jaringan rokok Ilegal berasal dari Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga Steven Mafia rokok Ilegal ini, dibeking banyak oknum dari APH (Aparat Penegak Hukum). Seperti, terdengar kabar ada oknum APH bernama Erwin dari mabes polri yang diduga bagian koordinator dari jaringan rokok Ilegal Steven.

Diduga kuat Erwin sebagai koordinator untuk memberikan setoran ke polres-polres disetiap bulannya. Supaya lapak-lapak rokok ilegal yang dimiliki jaringan Steven tetap aman. Maka dari itu, berani terang-terangan memiliki banyak lapak untuk menjual rokok ilegal tanpa cukai.

“Jaringan rokok Ilegal tanpa pita cukai milik Steven, sudah berkoordinasi dengan APH di setiap wilayah, makanya dia aman-aman ajah,” beber U narasumber yang di inisialkan.

Lanjut, ia membeberkan bahwa yang diduga menerima aliran dana gratifikasi dari jaringan rokok Ilegal Steven oknum-oknum Polres.

“Setiap bulannya oknum polres menerima aliran dana gratifikasi dari Mafia rokok ilegal Steven,” ungkapnya.

Merk-merk rokok Ilegal tanpa cukai yang dijual dalam jaringan Mafia rokok Ilegal Steven seperti merk Platinum Seven, Esse Lights, Magnate, Smith, H&C, Dart, Mond dan Luffman diduga barang selundupan Ilegal dari luar Negeri.

Sedangkan, Mafia rokok Ilegal tanpa pita dari luar Negeri yang disebut-sebut bernama Steven saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, malah memilih bukan.

Karena telah memiliki banyak oknum pembeking di setiap wilayah lapak penjualan rokok ilegal.Justru para oknum pembeking dari jaringan rokok Ilegal Steven, sibuk meminta tolong untuk tekdown berita yang telah ditayangkan oleh berapa media online terkait, peredaran rokok Ilegal jaringan Steven di Tangerang dan Jakarta.

Perlu di ketahui, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Pasal 56 berbunyi:

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Sampai berita diterbitkan nama-nama oknum APH yang terlibat dalam dugaan jaringan rokok Ilegal Steven belum dikonfirmasi (*) Red.

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *