
Suara62.id, Tangerang – Pabrik Pembuatan Tiner yang berlokasi di175 kawasan selapajang raya diduga tidak memiliki ijin resmi, kamis (6/11)
Pada saat kami memasuki sebuah pabrik yang diduga tidak memenuhi setandar kerja di dalam kawasan pembuatan Tiner tersebut, mereka juga disinyalir tidak memiliki ijin.
Saat di konfirmasi salah satu ketua RT setempat via telpon selular WhatsApp dirinya mengatakan, Ia bang betul memang ada pembuatan pabrik tiner Itupun dari sebelum saya menjabat sekitar 30thn lebih.
” Sudah berjalan jadi saya hanya meneruskan saja, pemilik nya bernama (Akong) dan Diduga tidak memiliki ijin, dikarenakan tanah yang di pake untuk pabrik tersebut ternyata tanah garapan jadi tidak bisa di buat perijinan nya, ucapnya.
Ia menjelaskan , Terkait perijinan nya, pak Akong menunjukan perijinan di lokasi yang berbeda sedangkan yang disini hanya cabang untuk jumlah karyawan ada 10 dan untuk limbah nya di pendam, jelasnya
Salah salah satu karyawan pabrik tersebut diduga keceplosan ngomong di buang ke kali belakang, cetus karyawan itu dengan nada gugup.
Saat kami menggali informasi untuk keselamatan pekerja diduga tidak ada, seperti K3 nya atau Apar, padahal K3 dan Apar itu sangat penting.
di karenakan yang di produksi bahan kimia yang mudah terbakar, yang berada di kawasan padat penduduk dan berdampak panjang untuk organ dalam seperti pernapasan bagi para pekerja.
Sedangkan Pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembekuan, atau pencabutan izin. Jika pelanggaran bersifat serius atau berdampak pada lingkungan dan keselamatan publik.
dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda miliaran rupiah hingga pidana penjara, serta penutupan usaha.
tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :
Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa mengkonfirmasi pihak owner PT tersebut yang sisihva memiliki izin.
(Redi & Team)