Suara62.id | Tangerang – Perebutan bidang tanah di Jalan Gunung Maloko, Kampung Setu, Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digeruduk puluhan masa dari pihak Susi Susanti selaku istri Almarhum Ayo Suharyo alias Muhamad Ayo Suharyo alias Suharyo Suharsoyo.

Susi Susanti dan almarhum suaminya, menyatakan sekitar tahun 2014, telah membeli tanah seluas 2.800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi) yang diperoleh melalui pembelian dari ahli waris H. TABRANI dan beberapa warga desa dengan status TANAH GARAPAN/EX PRONA yang dikeluarkan oleh Desa Dangdang.
Bidang tanah di atas telah dikuasai sepenuhnya oleh Susi Susanti sampai saat ini, dan tanah tersebut telah menjadi obyek sewa menyewa antara Susi Susanti dan almarhum suaminya dengan PT. Powerland Project Solution yang dibuat di hadapan dan diketahui oleh Kepala Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk beserta perangkat desa terkait.
Sebagaimana dalam Surat Pernyataan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 11 Juli 2021 yang berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 11 Juli 2021 sampai dengan 10 Juli 2026, dan dan telah diperpanjang Kembali, dan Surat Pernyataan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 26 Maret 2025 yang berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan 10 Juli 2029.
Selain itu Susi Susanti beserta suaminya pada sekitar tahun 2013 dan 2014 juga membeli memiliki tanah yang masih satu hamparan dengan tanah yang telah dibeli sebelumnya, yaitu tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 434 seluas 3.637 M2 (tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dari ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI yaitu HJ. KOMARIAH, HJ. KAMILAH, SOFIAH, TUBAGUS ABDUL BASIT, RATU NURAENI, ST., TB. KOMARUDIN, HALIMATUS SYA’DIAH, TB. IMAMUDIN, RAHMAWATI dan RATU SA’DIAH.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan tanggal 25 Juli 2013, Surat Kuasa Waris tanggal 08 Februari 2014 beserta kuitansi-kuitansi tanda terima pembayaran. Bidang tanah di atas telah dikuasai sepenuhnya oleh Susi Susanti bersama suaminya sejak tahun 2013. Ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI tersebut menyatakan sertipikat tanah hilang.
Setelah dilakukan pengkajian dan penelusuran oleh Susi Susanti, ditemukan fakta yang mengejutkan.
“Tanah-tanah tersebut merupakan tanah yang sudah dibukukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan Nomor SHM : 434 tanggal 21 Mei 1984 atas nama HIDAYAT seluas 7.060 M2 yang selama ini disembunyikan oleh oknum-oknum yang tidak jelas dan warga Desa Dangdang sebagai para pemilik tanah garapan yang telah menjual kepada Susi Susanti tidak mengetahui bahwa tanah garapan mereka sudah disertipikatkan pada tahun 1984,” bebernya.
Tanah SHM No. 434 tersebut telah dibeli oleh Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 2377/JB/AGR/1987 tanggal 26 Desember 1987 yang dibuat oleh Camat Serpong selaku PPATS Kecamatan Serpong.
Untuk menyelesaikan hubungan jual beli hak atas tanah SHM Nomor : 434 antara Susi Susanti dengan ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI yang belum tuntas sejak tahun 2013, maka ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI telah melakukan perbuatan hukum.
Gugatan Pengesahan Jual Beli Hak Atas Tanah kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang yang diajukan oleh ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI selaku Penggugat terhadap ahli waris HIDAYAT selaku Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku Turut Terguga.
Selanjutnya pada bulan September 2025 telah terjadi kesepakatan antara Susi Susanti dengan ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI di mana kesepakatan tersebut menegaskan hak kepemilikan Susi Susanti atas tanah Hak Milik Nomor : 434 dan saat ini telah diubah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menjadi Nomor : NIB. 28.04.000111040.0., sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Penyelesaian Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Penjualan Hak Atas Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 434 tanggal tanggal 05-09-2025 dan Surat Pernyataan TB. KOMARUDIN selaku kuasa waris dari ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI tanggal 29 September 2025.
Hasil kesepakatan antara Susi Susanti dengan ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI tersebut pada prinsipnya berisi :
a. Ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI yang diwakili oleh TB. KOMARUDIN telah menerima dana pinjaman dari Ibu Susi Susanti, sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pembiayaan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor NIB. : 28.04.000111040.0. sebagaimana tersebut di atas.
b. Sertipikat Hak Milik Nomor NIB. : 28.04.000111040.0. akan diserahkan kepada Ibu Susi Susanti sebagai jaminan dana pinjaman tersebut pada tanggal 06 Oktober 2025.
c. Sertipikat asli Hak Milik NIB. : 28.04.000111040.0. dititipkan kepada Ibu Susi Susanti untuk dilakukan pemecahan seluas 2.174 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi) serta dilakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah menjadi nama Ibu Susi Susanti selaku pemegang hak dengan nomor Sertipikat Hak Milik yang baru, sebagai pelaksanaan dari Pasal 4 Perjanjian Penyelesaian Kepemilikan Dan Penjualan Hak Atas Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 434 tanggal 05 September 2025.
d. Sertipikat asli dari hasil pemecahan Sertipikat Hak Milik NIB. : 28.04.000111040.0. seluas 3.637 M2 (tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dititipkan kepada Ibu Susi Susanti untuk dilakukan penjualan secara bersama antara ahli waris dari Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI dengan Ibu Susi Susanti, sebagai pelaksanaan dari Pasal 3 Perjanjian Penyelesaian Kepemilikan Dan Penjualan Hak Atas Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 434 tanggal 05 September 2025.
Setelah ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI membaliknamakan SHM No. : 434 menjadi NIB. : 28.04.000111040.0 atas nama ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI, pada kenyataannya tanpa sepengetahuan Susi Susanti, ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI bersama ABDUL MALIK AZIZ (Kepala Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang), telah mengalihkan hak atas tanah tersebut dengan alas hak jual beli kepada pihak pembeli yang bernama SRI PUJI LESTARI sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Nomor : 776/2025 tanggal 03 November 2025.
Atas dugaan perbuatan melanggar hukum dari ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI yang telah mengingkari kesepakatan dengan Susi Susanti dan telah melakukan perbuatan tindak pidana yang merugikan kepentingan Susi Susanti, maka tanah tersebut menjadi TANAH SENGKETA (SENGKETA PERTANAHAN) diantara Susi Susanti, ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI dan pihak pembeli yang bernama PUJI SRI LESTARI sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2408/X/2025/SPKT POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Oktober 2025.
Di samping tanah-tanah tersebut telah menjadi tanah sengketa, terhadap penerbitan sertipikat pengganti SHM No. 434 yang diduga dilakukanya oleh oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI dan Abdul Malik Aziz mengandung cacat administrasi maupun cacat yuridis.
Selanjutnya, Ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI telah melakukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan sertipikat pengganti dengan data keterangan yang tercantum dalam halaman PENDAFTARAN KEDUA.
Dalam penerbitan sertipikat pengganti SHM Nomor : 434 seharusnya pemegang hak yaitu HIDAYAT atau ahli warisnya, namun demikian yang mengajukan permohonan tersebut adalah ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 2377/JB/AGR/1987 tanggal 26 Desember 1987 (vide Pasal 57 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).
Dengan terbitnya sertifikat pengganti SHM Nomor : 434 diduga Pertanahan Kabupaten Tangerang melakukan proses yang tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Sebab, pergantian sertifikat tersebut dilakukan pada kurun waktu akhir tahun 2023 sampai dengan penerbitan sertipikat pengganti tanggal 21 Februari 2024.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, jelas Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mempersyaratkan terpenuhinya Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa, dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi.
Pada kenyataannya penerbitan sertipikat pengganti SHM Nomor : 434 mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena pada kenyataannya Kepala Desa Dangdang tidak pernah mengetahui dan menandatangani Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI.
Setelah ahli waris Almarhum H. ALWANI alias TB. ALWANI menerima sertipikat pengganti karena hilang atas SHM Nomor : 434 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diuraikan di atas, maka sertipikat pengganti karena hilang atas SHM Nomor : 434 tersebut digunakan untuk pengajuan Gugatan Pengesahan Jual Beli Hak Atas Tanah kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Register Perkara : 950/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt terhadap ahli waris HIDAYAT selaku Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku Turut Tergugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan Perkara : 950/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt tersebut pada tanggal 27 Mei 2025 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde verklaaring) dengan amar putusan.
Menyatakan hukumnya bahwa Para Penggugat berhak melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 00434 atas nama Hidayat beralih menjadi atas nama ahli waris dari Almarhum H. Alwani alias TB. Alwani yaitu HJ. KOMARIAH, HJ. KAMILAH, SOFIAH, H. TUBAGUS ABDUL BASIT, RATU NURAENI, ST., TB. KOMARUDIN, HALIMATUS SYA’DIAH, H. TB. IMAMUDIN, RAHMAWATI dan RATU SA’DIAH.
Menyatakan hukumnya bahwa putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan kepemilikan (balik nama) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 00434, terdaftar atas nama Hidayat, yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi atas nama ahli waris dari Almarhum H. Alwani alias TB. Alwani yaitu HJ. KOMARIAH, HJ. KAMILAH, SOFIAH, H. TUBAGUS ABDUL BASIT, RATU NURAENI, ST., TB. KOMARUDIN, HALIMATUS SYA’DIAH, H. TB. IMAMUDIN, RAHMAWATI dan RATU SA’DIAH.
Saat ini tanah milik Susi Susanti telah diperjualbelikan antara ahli waris dari Almarhum H. Alwani alias TB. Alwani sebanyak 7 (TUJUH) orang yaitu HJ. KOMARIAH, HJ. KAMILAH, H. TUBAGUS ABDUL BASIT, RATU NURAENI, ST., TB. KOMARUDIN, H. TB. IMAMUDIN dan RAHMAWATI melalui ABDUL MALIK AZIZ selaku Penjual dengan SRI PUJI LESTARI selaku Pembeli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 776/2025 Tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat oleh PPAT Jerry Valentina Andriana, dan Sertipikat Hak Milik NIB. 28.04.000111040.0 telah beralih menjadi atas nama SRI PUJI LESTARI.
Pada kenyataannya saat ini ABDUL MALIK AZIZ dan SRI PUJI LESTARI telah mengerahkan sekelompok orang tidak dikenal dan menduduki secara melawan hukum atas tanah milik Susi Susanti di atas, dan dengan adanya kejadian penyerobotan lahan tersebut Kepala Desa Dangdang sampai saat ini tidak melakukan tindakan apapun untuk melindungi Susi Susanti yang menjadi korban sekaligus warganya sendiri.
Hingga pihak Susi Susanti, mengundang masa dan nyaris bentrok untuk mencoba mengambil alih tanah yang telah diduduki dan dijaga sekelompok orang tidak.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, fisik dari tanah tersebut memang dulu yang beli almarhum Ayo Suharyo. Tapi kalau surat-surat dari tanah tidak mengetahui.
“Kalau fisik tanah setahu saya memang sudah dibeli Ayo Suharyo dan dulu ada sertifikatnya tapi saya ga tau atas nama siapanya dan sudah di balaik nama atau belum oleh almarhum Ayo Suharyo,” ucapnya.
Sampai berita diterbitkan pihak-pihak terkait belum memiliki titik temu sengketa tanah tersebut.