Suara62.id || Cikupa, Tangerang — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Cikupa, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Pawas Kanit Propam Polsek Cikupa Aipda Endang, S, dengan melibatkan personel Polsek Cikupa.
Adapun titik lokasi pelaksanaan Operasi KRYD meliputi:
1.Jl. Raya Serang KM 15, Desa Talagasari, depan Sabar Subur
2.Kantor Leasing BSN, Jl. Raya Serang KM 14, Desa Talagasari (dalam kondisi tutup)
3.Jl. Boulevard Citra Raya, Desa Cikupa, depan Lagoon
4.Kantor Leasing Elang, Avenue Citra Raya, Desa Cikupa
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar praktik Mata Elang (Matel) atau debt collector ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Personel memberikan himbauan secara humanis agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan serta mengingatkan agar seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum, dilengkapi dokumen resmi dari pihak perbankan atau lembaga pembiayaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, menekan praktik penagihan ilegal, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi KRYD merupakan langkah preventif dan represif Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Polsek Cikupa akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi KRYD guna menindak praktik-praktik yang meresahkan masyarakat, termasuk aktivitas mata elang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek.
Apang Supriyadi