suara62.id || Jepara – Senin, 20 Oktober 2025, Pecinta Alam (PA) ACASIA (Aku Cinta Alam Indonesia), Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menggelar pertemuan sekaligus konferensi pers terkait penyelesaian kasus pencemaran lingkungan berupa aktivitas meracuni ikan di Sungai Datar, Desa Datar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Acara ini dilaksanakan di Kongshi Sport Cafe and Resto, Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong.
Syaiful Hd, ST atau yang akrab disapa Kang Ipul, didampingi oleh Ketua PA Acasia Tri Mundarto dan jajaran pengurus, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya bersama sejumlah warga yang diduga melakukan peracunan ikan di sungai.
“Pers rilis ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menangani tindak pidana pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah hukum Jepara,” jelas Kang Ipul.
Ia menyampaikan bahwa perbuatan meracuni ikan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan UU No. 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 85, pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1,2 miliar.

“Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 9 UU Perikanan karena menggunakan cara yang merusak kelestarian sumber daya ikan,” tegasnya.

Kang Ipul menambahkan bahwa PA Acasia telah melakukan berbagai langkah penyelamatan lingkungan, seperti penyebaran bibit ikan air tawar yang didukung oleh Dinas Perikanan, DLH, DPUPR, dan 12 perusahaan yang ada di Kecamatan Mayong. Namun, upaya tersebut mengalami kegagalan karena ikan-ikan tersebut ditemukan mati akibat aktivitas peracunan yang dilakukan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) dari hulu hingga hilir.
“Akibat peracunan, tidak hanya ikan yang mati, tapi juga biota sungai lainnya seperti udang, dan ini merugikan warga yang bergantung pada hasil sungai untuk kebutuhan hidupnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PA Acasia Tri Mundarto menekankan bahwa tindakan menyetrum atau meracun ikan memiliki dampak ekologis yang sangat besar.
“Tindakan ini sangat merusak dan melanggar hukum. Masyarakat harus sadar bahwa sungai adalah sumber penghidupan yang harus dijaga. Kami mengajak masyarakat untuk menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan potas atau racun tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia maupun hewan ternak yang mengonsumsi air sungai tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, PA Acasia menyampaikan bahwa sejumlah warga yang sebelumnya diduga melakukan tindakan peracunan ikan akhirnya menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab dan telah menandatangani kesepakatan bersama untuk menyelesaikan kasus ini secara damai namun tegas dalam kerangka hukum.
PA Acasia juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak ilegal seperti ini. Organisasi akan memberikan perlindungan kepada pelapor, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik pencemaran lingkungan. Sungai adalah warisan dan sumber kehidupan yang harus kita jaga bersama untuk anak cucu kita kelak,” pungkas Kang Ipul.
PA Acasia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan tidak terulangnya kembali praktik-praktik merusak lingkungan seperti peracunan ikan.
(sus/Jateng)