Suara62.id | Tangerang – Pabrik pengolahan limbah plastik yang berada di Jalan Diklat Pemda, RT 001 / RW 015 Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang telah beroperasi cukup lama, terus-terusan langgar peraturan jadi sorotan publik.ebab, diduga kuat lokasi pabrik bukan zona industri akan tetapi masuk dalam zona gudang.
Tak hanya pelanggaran zona wilayah, diduga kuat pabrik tidak miliki izin industri tapi hanya gunakan izin Usaha Dagang (UD) dan pabrik tersebut dikenal dengan nama UD Rusli. Lebih parahnya, pabrik tidak miliki Instalasi Pembuang Air Limbah (IPAL) yang menyebabkan air limbah hasil produksi yang dialirkan langsung ke saluran air masyarakat.

Agar, tidak mencemari lingkungan di masyarakat sekitar pabrik.32 dugaan pelanggaran-pelanggaran dari pabrik pengolah limbah plastik di kelurahan Sukabakti diharapkan pemerintah dari dinas dan pelanggaran pendirian bangunan dapat ditindak tegas seperti pencabutan izin usaha, penyegelan sampai pembongkaran oleh Satpol-PP.
Akibatnya, diduga pabrik pengolah limbah plastik tersebut sengaja buang air limbah sembarangan, tanpa pikirkan dampak ke lingkungan sekitar dan lahan pertanian yang terkena aliran air limbah dari pabrik.
Berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah Ada.
Oleh karena itu, pentingnya dari Analisis Menenai Dampak Lingkungan (AMDAL) didalam lingkungan pabrik. Adanya, air limbah yang dibuang sembarangan merupakan ar pencairan limbah plastik, yang dialirkan melalui saluran pembuangan IPAL yang selanjutnya ditampung ke AMDAL.
Sampai berita diterbitkan pemilik pabrik atau manager dan dinas terkait belum dikonfirmasi. Tindak tegas pelaku pengusaha pabrik nakal tidak ikut peraturan supaya pemerintah dapat berikan efek jera terhadap pelaku pengusaha abaikan peraturan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah Ada.
