Suara62 || Pelayanan Buruk Bukan Pilihan Ini Pelanggaran
Cisarua, Bogor – Seorang konsumen kembali mengalami pelayanan yang tidak menyenangkan saat membeli BBM di SPBU 33-16701, yang berlokasi di Jl. Raya Puncak Km 73.6, Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada siang hari ketika narasumber hendak mengisi bahan bakar, namun justru diperlakukan secara tidak sopan oleh petugas SPBU.
Menurut keterangan narasumber, petugas menunjukkan sikap acuh, angkuh, dan ketus, sehingga membuat proses pembelian terasa tidak nyaman. Narasumber menyampaikan bahwa kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi, dan sebelumnya dirinya juga pernah mendapatkan perlakuan buruk dari petugas di SPBU yang sama.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pola pelayanan yang tidak profesional dan berulang.

“Ini sudah dua kali saya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan di SPBU ini. Petugasnya acuh, tidak ramah, dan terkesan angkuh. Sikap seperti ini sangat disayangkan karena pelayanan SPBU seharusnya mengutamakan kenyamanan pelanggan,” ujar narasumber.
Konsumen Lindungi oleh Undang-Undang
Perlakuan tidak menyenangkan dari petugas SPBU dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak dasar konsumen sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal-pasal yang relevan antara lain:
Pasal 4 huruf a dan c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 4 huruf h: Konsumen berhak mendapatkan pelayanan secara baik dan tidak diskriminatif.
Pasal 7: Pelaku usaha wajib memperlakukan konsumen secara jujur dan tidak diskriminatif serta memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan ramah.
- Undang-Undang Migas (UU No. 22 Tahun 2001)
Mengatur kewajiban badan usaha BBM untuk:
Menyediakan pelayanan sesuai standar, Menjamin ketersediaan dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, perlakuan tidak sopan atau tidak profesional dari petugas SPBU dapat dianggap melanggar peraturan yang berlaku, karena pelayanan SPBU merupakan layanan publik yang wajib memenuhi standar kenyamanan dan etika.
Aduan Resmi Akan Dilayangkan ke Dinas dan Kementerian Terkait
Karena kejadian ini terjadi berulang dan belum ada perbaikan dari pihak SPBU, narasumber menyatakan akan mengajukan aduan resmi kepada instansi terkait, antara lain :
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota
Terkait perlindungan konsumen dan pelayanan publik.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat
Terkait pengawasan operasional SPBU.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia
Melalui Direktorat Jenderal Migas.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Jika dibutuhkan untuk tindak lanjut tingkat nasional.
Langkah ini diambil agar pihak pengelola SPBU mendapatkan evaluasi dan pembinaan, serta untuk mencegah kejadian serupa terjadi pada konsumen lain.
Narasumber berharap laporan ini dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang agar pengawasan terhadap fasilitas publik, khususnya SPBU di daerah wisata seperti Puncak, lebih diperketat. Pelayanan yang baik, sopan, dan profesional merupakan kewajiban setiap SPBU sebagai bagian dari pelayanan publik.
Reporter || Editor : Redaktur Suara62
