suara62.id || Jepara – Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa (2/9/2025).

Agenda utama Musdesus ini adalah membahas status kepemilikan tanah yang selama ini digunakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Harjo.

Musdesus ini digelar sebagai tindak lanjut dari serangkaian mediasi yang telah dilakukan antara pihak desa dan pihak-pihak terkait, yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.

Meski sudah dilakukan tiga kali mediasi, hingga kini belum tercapai kesepakatan yang mengikat antar pihak.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdesus merupakan bagian dari upaya inventarisasi aset milik desa yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah desa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berniat menghentikan aktivitas KUD, namun ingin mengembalikan status tanah agar tercatat secara sah sebagai milik desa.

“Kami tidak berniat mematikan operasional KUD. Justru kami ingin KUD tetap berjalan dan berkembang. Tapi status tanah ini harus diluruskan, karena dalam proses inventarisasi desa, tanah ini harus kembali tercatat sebagai aset desa,” tegas Edy Khumaidi.

Dari pihak BPN Jepara, Siti Sulistiya hadir sebagai perwakilan dan menyampaikan bahwa BPN hanya memiliki kewenangan sebagai fasilitator dalam proses mediasi, bukan sebagai pengambil keputusan akhir.

“Kami tidak memiliki kewenangan sebagai pemutus, tapi bisa memfasilitasi mediasi untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi terbuka, para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah desa.

Para toga/toma sangat mendukung langkah yang di ambil dalam melanjutkan proses hukum yang telah di rembuk di dalam putusan bersama guna untuk mengembalikan setatus tanah milik desa.

Mereka juga meminta agar proses ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Musdesus ini menjadi langkah penting bagi Desa Daren dalam menata ulang kepemilikan aset desa, sekaligus memastikan bahwa keberadaan KUD Sumber Harjo tetap berfungsi untuk kepentingan masyarakat.
(sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *