Suara62.id || Tangerang Selatan – Reputasi Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali tercoreng dengan munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kapolsek Pamulang, Kompol WA, beserta jajaran reskrimnya.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap kinerja kepolisian, menambah daftar panjang permasalahan yang harus dihadapi Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
Kompol WA saat ini telah dikenakan sanksi berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari. Selain itu, Kanit Reskrim AKP F dan sejumlah anggota Polsek Pamulang juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang menghebohkan ini.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang pelaku trading yang seharusnya ditahan, justru dibebaskan setelah memberikan sejumlah uang suap senilai Rp2 miliar. Diduga, Kapolsek Pamulang menerima bagian sebesar Rp180 juta dari total suap tersebut, sementara sisanya mengalir ke Kanit Reskrim dan tim penyidik yang menangani kasus ini.

“Info yang berkembang, paling banyak diterima Kanit Reskrim,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Pamulang dan sekitarnya, yang merasa kecewa dengan tindakan oknum kepolisian yang mencoreng citra institusi.
Hingga saat ini, Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Masyarakat menuntut adanya transparansi dan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku yang terlibat.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas kepolisian dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sumber : Dilansir dari media Kabarnegri.com