PT Trimitra Abadi Lestari

Suara62.id | Tangerang – Perusahaan air minum dalam kemasan botol dan gelas plastik, dengan merk andalan “Le Yasmin” yang diproduksi dari PT Trimitra Abadi Lestari di Jalan Raden Kasman, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diduga telah melakukan pengambilan air tanah tanpa dilengkapi dokumen SIPA (Surat Izin Pengambilan Air). Sabtu, 04/10/2025.

Merupakan pelanggaran terhadap pasal 94 ayat 3 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Padahal, PT Trimitra Abadi Lestari dekat sekali dengan pemukiman penduduk, yang harus jelas dilengkapi perizinan SIPA.

Tak hanya dugaan pelanggan SIPA, perusahaan tersebut terindikasi tidak mendaftarkan Karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun kesehatan, karyawan hanya status harian lepas dan upah sangat jauh dari UMK (Upah Minimun Kota/Kabupaten) Kota Tangerang.

“Upah sangat jauh sekali dari UMK Tangerang, gajih sopir cuman Rp 2,8 juta dan kernet Rp 1,8 juta perbulan, yang bagian produksi juga gajih dibawah UMK,” ucap pekerja kepada Awak Media.

Oleh sebab itu, dugaan pelanggaran-pelangaran dari PT Trimitra Abadi Lestari, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Banten telah mengirim surat konfirmasi ke perusahaan, namun tak di balas.

“Saya telah mengirim surat konfirmasi dugaan pelanggan PT Trimitra Abadi Lestari, tapi tidak dibalas. Sesuai isi surat, selama 2×24 jam tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan ke dinas terkait, supaya dapat ditindaklanjuti sampai perusahaan tersebut dapat melengkapi perizinan SIPA, memberikan upah sesuai UMK dan karyawan dibuatkan BPJS. Bila masih mengabaikan surat kami pinta untuk perusahaan disegel,” tegas Asep Rahman.

Supaya, PT Trimitra Abadi Lestari dibenahi lagi dan dapat mensejahterakan karyawan yang bekerja di perusahaan. Melalui surat pengaduan bernomor 004/OOK/DPD KGSAI-Banten/IX/2025 itu ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Wali Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan surat dari PT Trimitra Abadi Lestari maupun dinas. (*) Red

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *