suara62.id || Jepara – SPBU 45.594.32 yang terletak di Jl. Raya Segawe, Sagawe, Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Minggu, (23/11/2026) nampak puluhan unit sepeda motor atau kendaraan roda dua berbagai merek seperti Suzuki Thunder, dan Yamaha Vixion dengan kapasitas tangki besar, keluar masuk area pom bensin untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite.
Aktivitas ini diduga mengangsu atau kulakan, entah tujuannya untuk dijual kembali atau untuk kebutuhan lainnya. Karena berjarak beberapa meter dari SPBU, awak media melihat 3 (tiga) buah jerigen warna biru yang digunakan untuk memindahkan isi pertalite dari tangki sepeda motor ke jerigen.
Salah satu pegawai SPBU 45.594.32 saat ditanyakan aktivitas keluar masuknya sepeda motor yang diduga melakukan aktivitas pembelian pertalite kepada awak media mengaku bahwa sudah ada peraturan oleh mandor SPBU agar operator menjual pertalite maksimal senilai Rp.50rb per sepeda motor. “Dari mandor pom bensin sudah memerintahkan hanya melayani pembelian pertalite senilai Rp.50rb per sepeda motor,” katanya.
Namun setelah awak media melihat langsung saat operator mengisi salahsatu sepeda motor yang sedang membeli pertalite nampak tertera pengisian pertalite nampak mesin SPBU Pertamina atau dispenser digital Pertamina tertera angka Rp.90rb.
Petugas yang berkaca hitam dan berbaju hitam kepada awak media pada saat di lokasi pom bensin memberikan nomor telepon +62 822-3598-69XX milik mandor SPBU 45.594.32 yang bernama Dian untuk mempertanyakan hal itu. “Silahkan telepon atau hubungi WhatsApp mandor SPBU langsung,” infonya kepada awak media.
Namun saat nomor telepon +62 822-3598-69XX milik Dian di chat komunitas lewat pesan WhatsApp untuk ditanyakan tentang info dari petugas di SPBU bahwa aturan pengisian sepeda motor dibatasi Rp. 50.000, tapi kenyataan kok bisa Rp. 90.000 per tangki sepeda motor, mohon konfirmasi aturannya bagaimana? setiap pengisian pertalite. Namun nomor telepon tersebut tidak merespon.

Kemudian, saat petugas di pom bensin ditanyakan oleh awak media apakah pemilik pom bensin SPBU 45.594.32 adalah anggota DPRD Jepara berinisial P dari Fraksi Gerindra, spontan petugas tersebut menjawab dan membenarkan hal itu.

Hal ini menandakan kalau SPBU 45.594.32 milik anggota DPRD Jepara dari Fraksi Gerindra tidak konsisten dengan penegakan aturan manajemen pom bensin yang dikelolanya.
Aturan terkait distribusi BBM mengacu pada Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
(Redtim/Jateng)