Suara62.id || Jakarta – Akademisi dan Dosen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bukan berarti memberikan keleluasaan tanpa batas bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya di muka umum.
Dalam pernyataannya, Stanislaus menekankan bahwa undang-undang tersebut memang mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun sekaligus menetapkan batasan-batasan penting guna menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak warga negara lainnya.

“Undang-undang ini tidak bisa diartikan bahwa seseorang bebas melakukan apapun dalam menyampaikan pendapat. Jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, seperti mengganggu ketertiban, merugikan masyarakat, atau melakukan perusakan, maka itu sudah melampaui batas dan merupakan pelanggaran hukum,” ujar Stanislaus.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut, termasuk jika ada aksi yang mengandung unsur penghinaan, kekerasan, atau perusakan fasilitas umum.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada yang merugikan orang lain, menghina, atau bertindak di luar batas saat menyampaikan pendapat, maka harus dikenai tindakan hukum yang sesuai,” tegasnya.
Stanislaus mengajak semua pihak, baik individu maupun organisasi, untuk memahami bahwa kebebasan berpendapat harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tetap dalam bingkai hukum dan etika.
“Kita harus patuh pada norma dan rambu-rambu yang berlaku agar demokrasi tetap sehat dan harmonis,” pungkasnya.
Penulis:
Sumber: Dosen UI