suara62.id || Jepara – 4 (empat) orang warga bernama Nuf’an Noor Mariyanto, Agung Budiyono, Sutriman, dan Riyanto dari Desa Gedangan, Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, Rabu (19/11/2025) memberikan surat kuasa kepada advokat Tarto Widodo, SE., SH., MH & Partners yang beralamat di Jl. RMP Sosrokartono No.119, Kelurahan Bapangan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Keempat nya menunjuk Tarto Widodo, SE., SH., untuk mengurus segala persoalan terkait keberadaan Tower BTS atau Base Transceiver Station dan status sewa tanah antara Pemdes Gedangan dan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel.

Melalui komunikasi via WhatsApp di nomor +62 811-131-XXX dengan pihak Mitratel, awak media memperoleh informasi dan membenarkan bahwa Tower BTS milik Mitratel.

Berdasarkan data dan kutipan dokumen dari narasumber kami Ia memberikan informasi bahwa dokumen sertifikat yang dimiliki oleh Kementerian PU menyebutkan surat ukur tanggal 23 Agustus 2018 No. 00061/Gedangan/2018 seluas 26079 M2.

Tower BTS

Berdasarkan informasi dari Agung Budiyono menjelaskan bahwa Tower BTS setinggi 72 meter berada di RT 03 RW 1. Ia juga menerangkan bahwa sebelumnya Pemdes Gedangan sudah menggelar kegiatan sosialisasi terkait sewa lahan Tower BTS bersama warga dari RT 03 sebanyak 20 orang di Baldes Gedangan.

“Terkait perpanjangan sewa Tower BTS sebesar Rp.125jt / 6 tahun dengan pemberian kompensasi Rp.15jt kepada warga terdampak keberadaan tower, sedangkan sisanya untuk rehab bangunan balai desa sebesar Rp.110jt. Sementara untuk 3 (tiga) orang warga di ring 1 (berjarak 10-20 meter, Red.) dijanjikan dapat Rp.1jt untuk. Dan untuk warga lainnya diberikan kompensasi sebesar Rp.100.000 – Rp.200.000,” kata Agung, Selasa (23/11/2025) saat ditemui wartawan di kediamannya.

Agung juga memberikan keterangan bahwa sejumlah warga penerima kompensasi dari Pemdes Gedangan, saat ini berencana akan mengembalikan uang yang diterimanya.

Sementara, Senin (1/12/2025) pukul 17.15 WIB melalui komunikasi WhatsApp dengan Petinggi Desa Gedangan, Jayus Santoso saat ditanyakan tentang kompensasi kepada warga terdampak keberadaan tower BTS yang berada tepat di belakang balai desa. Ia berujar kalau itu uang pemberian tali asih untuk warga desa dari biaya sewa lahan yang ditempati tower. “Perpanjangan sewa lahan selama 6 (enam) tahun sudah melalui proses Musdes perubahan APBDes melibatkan BPD, Perangkat Desa, RT dan lembaga desa serta transaksi biaya sewa melalui Siskeudes dan sudah mendapatkan persetujuan dan diketahui oleh Camat Welahan dan Dinsospermasdes Jepara. Uang biaya sewa itu dipergunakan untuk rehab Balai Desa dan untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Saat ditanyakan tentang kapan berakhirnya atau masa berlakunya HGB bangunan yang berada di tanah milik BBWS di Desa Gedangan, Jayus Santoso menerangkan HGB atau Hak Guna Bangunan proses perpanjangan melalui Pemdes Gedangan dan diketahui oleh BBWS.

Riwayat Singkat Tanah Milik Kementerian PU di Desa Gedangan

Terkait status tanah 26079 M2 di Kecamatan Welahan sebelumnya terbit sertifikat pada tahun 1997 setelah muncul surat kehilangan lalu sertifikat terbit kembali pada tahun 2018 yang dikeluarkan oleh ATR / BPN.

Sementara pada era kepemimpinan Bupati Jepara, Hendro Martojo, 22 Juli 2010 pernah mengajukan surat ijin kepada Kementerian PU Cq Dirjen Sumber Daya Air perihal penggunaan Tanah Desa Gedangan dan belum mendapat persetujuan Kementerian PU.

Anehnya, di tahun 2007 Hendro Martojo Bupati Jepara pada saat itu, memberikan ijin HGB untuk penggunaan Tanah Desa Gedangan.

Berdasarkan kutipan dokumen yang diperlihatkan oleh narasumber kami tertulis bahwa pada 22 Desember 2017, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana atau BBWS Pemali Juana pernah melaporkan kehilangan sertifikat tanah milik Kementerian PU di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara ke Polrestabes Semarang dan Tahun 2018 sertifikat pengganti terbit.

Pernah sebelumnya perwakilan dari BBWS Pemali Juana menemui Bambang Purwadi mantan Bupati Jepara periode 1991 – 1996 dan hasilnya dinyatakan kalau tanah yang terletak di Desa Gedangan adalah milik sah Kementerian PU.

Saat ini kondisi eksisting tanah milik Kementerian PU telah berdiri beberapa bangunan seperti Baldes Gedangan yang diperuntukkan untuk kantor pemerintahan desa termasuk didalamnya fasilitas umum dan sosial, SPBU 4459429, Terminal Gedangan, GOR Sepak Takraw Welahan serta sejumlah bangunan ruko dan bangunan.

Selanjutnya dalam audiensi singkat, Senin (1/12/2025) antara Tarto Widodo dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto, S.STP., M.Si. di ruang kerjanya. Tarto Widodo menjelaskan bahwa bangunan yang berada di lahan milik BBWS adalah bangunan liar atau ilegal. “Karena berdasarkan dokumen yang saya punyai tanah itu bersertifikat atas nama Kementerian PU dan pemanfaatan lahan menyalahi prosedur. Jadi pihak-pihak yang memanfaatkan eks Jratunseluna sampai sekarang tidak berijin, baik oleh Pemkab Jepara maupun Pemdes Gedangan,” cetus Tarto Widodo.

Hery Yulianto, S.STP., M.Si. memberikan informasi kalau 3 tahun yang lalu Pemkab Jepara sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian PU untuk memperpanjang HGB atau Hak Guna Bangunan yang ada di lahan milik BBWS. “Masa berlaku HGB akan berakhir antara tahun 2026 – 2027, namun setelah kami menemukan dokumen di bagian aset Pemkab Jepara terkait status tanah tersebut, kami menemukan sertifikat atas nama Kementerian PU,” info Hery.

Kemudian Hery melalui chat WhatsApp, Selasa, (2/12/2025) pukul 08:52 WIB tentang masa berlaku sertifikat HGB di Desa Gedangan memberikan informasi akan mengecek dulu.

Sedangkan Petinggi Desa Gedangan, Jayus Santoso menginformasikan kalau masa habis sertifikat HGB tahun 2035.

Dalam audiensi di DPUPR Jepara antara Tarto Widodo dan Hery Yulianto sepakat persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dengan solusi, konsolidasi, koordinasi dan komunikasi yang baik antara semua pihak. “Tujuannya persoalan selesai dengan baik dan bisa mensejahterakan warga masyarakat Kabupaten Jepara,” pungkas Tarto Widodo.

Kemudian, Kamis, (4/12/2025) Tarto Widodo mendatangi Kejaksaan Negeri Jepara bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ahmad Za’im Wahyudi, S.H., M.H.
Di ruang rapat Kasi Pidsus Kejari Jepara, Tarto Widodo menunjukkan dokumen terkait penggunaan lahan milik BBWS yang saat ini dikuasai sepihak oleh beberapa warga masyarakat dan bangunan yang bersertifikat HGB. Tarto Widodo memaparkan tentang kondisi penggunaan lahan milik BBWS yang terletak di Desa Gedangan. “Kami minta dilakukan proses penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Jepara agar persoalan penggunaan lahan secara sepihak ini bisa selesai dengan baik,” cetus Tarto.

Sebelumnya, awak media Selasa, (2/12/2025) menemui Jayus Santoso, Petinggi Desa Gedangan dan Suhadi, Camat Welahan. Jayus Santoso saat ditanyakan tentang berita rapat hasil Musdes tentang hibah pihak ketiga dari sewa Tower BTS yang terletak di belakang Balai Desa Gedangan mengatakan,” Dokumen berita acara Musdes hanya bisa diperlihatkan kepada Pengacara atau Penyidik sesuai petunjuk dari Camat Welahan,” katanya.

Camat Welahan saat dikonfirmasi dan diklarifikasi tentang hal itu membenarkan kalau mengintruksikan kepada Petinggi Desa Gedangan agar dokumen berita acara rapat Musdes tidak boleh diperlihatkan kepada sembarang orang.

Informasi tambahan, berdasarkan dokumen No.: B-422/M.3.32/Cr.3/02/2025. Tanggal 13 Februari 2025 dari Kejari Jepara kepada Kejati Jateng tentang penyampaian kewajiban penyusunan LKjIP atau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024.

Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian sasar penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran pembangunan GOR Sepak Takraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Menindaklanjuti penanganan dugaan kasus penggunaan lahan milik BBWS yang terletak di Desa Gedangan, Tarto Widodo sudah mengirimkan beberapa surat ke beberapa instansi pemerintah mulai dari Petinggi Desa Gedangan, Polda Jateng, Kapolres Jepara, Kasatreskrim Polres Jepara, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kepala BBWS.
(sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *