Suara62.id || Jakarta – Tempat Hiburan Malam (THM) AB Entertainment yang berdiri sejak 2023, yang memiliki Ruangan untuk KTV (Karaoke Television), Lounge / Diskotik dan Live Musik yang berlokasi di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat yang diduga jadi tempat mengedarkan narkoba (Inex Granat) bahkan terindikasi menyediakan wanita penghibur yang merangkap jadi pemandu karaoke atau Lady Companion (LC).
Berdasarkan informasi yang didapat, diduga kuat THM AB Entertainment menyediakan wanita-wanita LC yang seksi dan berpakaian minim, pandai merayu ke pengunjung pria dengan menonjolkan lekukan tubuh seksinya, sampai jadi perhatian pengunjung, sebab wanita-wanita pemandu karaoke (LC) dapat dipeluk, dicium, bercumbu mesra sampai melakukan dugaan perzinahan yang menyebabkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari LC THM AB Entertainment karena ada mamih atau germo yang mengatur dan menjual LC kepada Pengunjung. Minggu, 13/06/2025.

Sebab, ada beberapa ruangan karaoke yang terdapat fasilitas kamar tidur yang diduga untuk melakukan melakukan perzinahan antara pengunjung pria dengan wanita LC dengan tambahan biaya mesum di ruang karaoke yang ada dalam kamar khusus. Karena, telah disepakati harga dengan wanita LC yang bisa diajak mesum yang juga dipengaruhi minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang yang menyebabkan perzinahan di ruangan kamar karaoke. Mengakibatkan dugaan TPPO telah terjadi di THM AB Entertainment.

Perlu diketahui, TPPO merupakan kejahatan serius dan jelas melanggar hak asasi manusia yang merupakan bentuk perbudakan yang modern dan sangat bertentangan dengan martabat kemanusiaan dan norma-norma agama.
Diperparah, ada dugaan THM AB Entertainment jadi tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi (Inex) yang berbentuk granat atau dinamai granat yang dijual belikan dalam ruangan karaoke atau pun lounge.
Karena, terlihat jelas kejanggalan dari beberapa pengunjung yang hanya memesan air putih kemasan, yang terlihat dimeja pengunjung, tapi bisa mabuk parah sampai berjoget tak ada hentinya di ruang karaoke atau lounge sampai lupa diri yang diduga telah mengkonsumsi pil Ekstasi (Inek) yang dibelinya di THM AB Entertainment.
Pil Ekstasi (Inex) adalah nama umum, untuk obat sintesis ilegal yang disebut methylene dioxy meth amphetamine (MDMA) yang merupakan stimulan atau zat yang mempercepat kerja sistem saraf pusat dalam tubuh, agar tidak merasakan capek walau pun selalu berjoget.
Sehingga, dapat mengubah persepsi seseorang terhadap realitas dan juga mengakibatkan halusinasi saat mendengarkan alunan musik disko yang didengar dalam ruangan karaoke atau lounge.
Setelah meminum atau konsumsi inex pasti, badan akan merasakan dingin dari tangan sampai kaki dan sedikit gemetar, sampai akhir badan dan kepala mengajak bergerak terus-menerus hingga bergoyang mengikuti irama musik disko tanpa merasakan lelah.
Peredaran narkoba jenis Inex granat di THM AB Entertainment terkuak dari Slamet (Nama samaran) yang menjadi pengunjung AB Entertainment yang menceritakan ke Awak Media, seringkali ditawari inex oleh beberapa kariawan THM AB Entertainment.
Sampai pada suatu hari, tidak sengaja bertemu teman lama di salah satu ruangan di THM AB Entertainment yang kebetulan dia bekerja sebagai waiters di THM tersebut, yang ikut menawarkan pil Ekstasi (Inex) kepadanya.
“Ada nih inex di gua, Satu harga Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu) . Kalo elu mau beli,” terang Slamet yang mengikuti omongan dari waiters yang menawarkan pil Ekstasi jenis Inex.
Senada dikatakan seorang yang diperkirakan berusia setengah baya, yang akrab dengan panggilan papih di THM AB Entertainment, yang mengakui adanya dugaan peredaran pil Ekstasi (Inex) di dalam THM AB Entertainment yang sempat didengarkan Slamet.
“Inex juga ada disini, harga Satu Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu),” pengakuan papih yang didengar Slamet.
Lanjut, Awak Media menggali informasi lebih dalam, untuk terjun langsung ke pengunjung lain dari THM AB Entertainment yang berinisial IWN yang bersama pasangannya dan satu teman lelaki yang telah menggunakan jasa (LC) di ruangan karaoke yang menyebutkan telah sewa LC dengan harga Rp 350.000 untuk menemani dalam Tiga Jam.
“Tadi saya panggil perempuan (LC) untuk menemani di ruangan karaoke. Tapi sekarang sudah pulang. Saya bayar Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh),” ucap teman IWN.
Tak selang lama, Awak Media bertemu dengan seseorang perempuan setengah baya, yang biasa dipanggil mamih di ruangan THM AB Entertainment, menceritakan gajih LC di THM AB Entertainment kepada IWN dan pasangannya (Pengunjung). Agar pasangan IWN jangan sampai bekerja atu coba-coba menjadi LC.
“Mba jangan sampai jadi LC ya? Karena gajih LC pertiga jam hanya Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh) seperti disini. Nanti uang yang akan diterima oleh LC hanya Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu) per job di tiga jam, jika pengunjung ada yang menggunakan jasa LC,” ungkap mamih yang menceritakan kepada IWN dan pasangannya.
Adanya wanita LC di THM AB Entertainment yang jadi memperkuat dugaan adanya perbudakan modern yang telah terstruktur, sistematis dan masif. Menurut, Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang merupakan kejahatan yang merujuk pada kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara paksaan, ancaman, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi, seperti kerja paksa atau eksploitasi seksual. Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.
Dalam Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Publik berharap pihak kepolisian Metro Jakarta Barat dapat menindak tegas para pelaku usaha THM AB Entertainment yang diduga jadi tempat Peredaran Narkoba. Jangan sampai publik beropini buruk terhadap kepolisian. Sebab, jarak Polres ke lokasi THM AB Entertainment sekitar Satu kilo meter, masa tidak tahu.
Sampai berita ini di tayangkan, Pihak management club AB Entertainment belum konfirmasi lebih lanjut, Tim Awak Media akan konfirmasi kepada Kelapa BNN dan Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri.**