Suara62.id | Jakarta Pusat – Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera) DPC Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Asad (Ketua DPC) terjun langsung ke pasar-pasar kawasan Jakarta Pusat untuk mendata para pedagang terkait program 100 hari kerja Prabowo Subianto, yaitu salah satunya, penghapusan kredit macet Pedagang, UMKM, Petani dan Nelayan. (24/2/2025)

Kegiatan pendataan untuk penghapusan kredit macet itupun disambut baik oleh para pedagang pasar di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

“Kami dari para pedagang di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapa Prabowo Subianto atas program kerja yang pro rakyat sebagaimana kita ketahui banyak program pak Prabowo dimana 100 hari selama pemerintahannya telah mengeluarkan program yang pro rakyat, salah satunya yaitu penghapusan kredit macet kepada para Pedagang, UMKM, Petani, dan Nelayan”, ujar salah satu pedagang Pasar Benhil, Jakarta Pusat.

“Selain itu juga kemarin kita rasakan bersama masyarakat mendapatkan potongan harga listrik 50 persen itu sangat membantu sekali, selain itu juga banyak lagi program-program lainnya seperti makan bergizi gratis, maka dari itu kami dari pedagang pasar Benhil, Jakarta Pusat mengucapkan terimakasih Bapa Prabowo Subianto yang sudah mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat “, lanjutnya.
Perlu diketahui, program penghapusan utang UMKM 2024 adalah program pemerintah untuk menghapus utang macet UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM memperbaiki kondisi usahanya.
Adapun syarat-syaratnya yaitu, UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, terkena bencana alam, gempa bumi, dan pandemi COVID-19, tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang dalam waktu kurang lebih 10 tahun. Pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Cara kerja penghapusan utang ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama program ini akan dieksekusi mulai Januari 2025, program ini memiliki dua mekanisme, yakni ‘hapus buku’ dan ‘hapus tagih’
Utang yang dapat masuk ke kategori hapus tagih harus terlebih dahulu melalui mekanisme hapus buku.
Harapan nya agar UMKM bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan
PP Nomor 47 Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan Kredit UMKM.
Reporter:(Redaksi)