Suara62.id || Tangerang – Miris salah satu perusahaan bernama PT. Putri Intan Anugerah diduga menimbun BBM jenis solar, penimbunan tersebut berlokasi di Jalan babakan, Kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, senin (15/12) Saat meninjau lokasi terlihat jelas, diduga jumlah besar di dalam tiga ke tempu tandon & tangki perkiraan bisa mencapai hingga 8000 liter.
Tidak sampai situ kami mendapatkan informasi bahwa salah satu perusahaan bernama PT. KANCANA DJAYA ENERGY diduga supply BBM jenis solar bersubsidi ke PT. PUTRI INTAN ANUGERAH dengan jumlah yang sama sebesar 8000 liter.
Salah satu penerima solar Berinisial YN mengatakan, saya hanya penerima solar saja, cetusnya.”
Selanjutnya, yn hanya bisa menunjukan Delivery order & Delivery Note solar
Tidak sampai situ kami mengali informasi ternyata perusahaan tersebut diduga tidak bisa menunjukan dokumen resmi BBM jenis solar.

Tertera dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).
Adanya temuan ini, kami akan menginformasikan kepada pihak berwajib wilayah hukum Pagedangan dan akan mengawal kasus ini
(Red/Team)