suara62.id | Tangerang — Perselisihan hubungan industrial antara seorang mantan pekerja dan PT Stella Maris International Education, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, memasuki babak baru setelah perundingan bipartit yang digelar pada 12 Juni 2026 berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).

Perselisihan bermula dari tuntutan mantan pekerja yang meminta pembayaran uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah masa kontraknya berakhir pada akhir Mei 2026.

Berdasarkan notulen bipartit yang diperoleh redaksi, pihak pekerja berpendapat bahwa kompensasi PKWT merupakan hak normatif yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk Pasal 61A Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.Dalam forum bipartit, perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja para pihak. Hingga perundingan berakhir, belum terdapat kepastian mengenai pembayaran kompensasi yang diperselisihkan tersebut.

Selain menyangkut kompensasi PKWT, perhatian juga tertuju pada sejumlah klausul dalam dokumen kontrak kerja yang dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila diuji melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Klausul yang menjadi sorotan antara lain terkait pemotongan uang deposit pekerja sebesar Rp1.100.000, kemungkinan penyerahan jaminan tambahan berupa surat berharga, pengenaan denda terhadap pekerja yang mangkir, serta kewenangan perusahaan untuk menahan hak-hak pekerja hingga proses serah terima pekerjaan dianggap selesai.

Dalam praktik hubungan industrial, klausul-klausul yang berkaitan dengan pemotongan upah, penyerahan jaminan oleh pekerja, maupun pembatasan hak-hak pekerja kerap menjadi bahan kajian dan perdebatan apabila dibandingkan dengan prinsip perlindungan pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.

Dokumen PKWT tersebut juga memuat berbagai ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak, termasuk sejumlah kondisi yang dapat dijadikan dasar pengakhiran hubungan kerja. Beberapa ketentuan tersebut dinilai berpotensi menjadi objek pengujian apabila perkara berlanjut ke tahap mediasi maupun pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menariknya, dalam proses bipartit perusahaan tidak secara langsung membahas perhitungan kompensasi PKWT yang menjadi pokok perselisihan. Sebaliknya, perusahaan menyinggung sejumlah aspek lain seperti target kerja, indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI), uraian tugas, komisi, insentif, serta kebijakan internal perusahaan.

Pihak pekerja berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan hak kompensasi PKWT yang menjadi inti perselisihan.Karena tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan bipartit, pekerja menyatakan akan melanjutkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk dengan mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Sejumlah Klausul PKWT PT Stella Maris International Education Menjadi SorotanSelain persoalan belum tercapainya kesepakatan mengenai pembayaran kompensasi PKWT, redaksi juga menelaah dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 280/PT-PK/XII/2025 dan menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi menjadi bahan kajian dari perspektif hukum ketenagakerjaan.

1. Kesesuaian Penggunaan PKWT untuk Jabatan Manajerial*Dalam dokumen tersebut, pekerja ditempatkan sebagai Head Business Development & Asia One, jabatan yang pada umumnya identik dengan fungsi manajerial, pengembangan usaha, dan aktivitas yang bersifat berkelanjutan.Sejumlah kalangan menilai posisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, sehingga membuka ruang pembahasan mengenai kesesuaian penggunaan skema PKWT untuk jabatan dimaksud.

2. Ketentuan Uang Deposit Pekerja*Pasal 9 ayat (7) mengatur bahwa pekerja bersedia menyerahkan uang deposit sebesar Rp1.100.000 yang dipotong secara proporsional dari upah bulanan selama 10 bulan berturut-turut sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban pekerja berdasarkan perjanjian kerja.Namun demikian, berdasarkan keterangan mantan pekerja yang menjadi narasumber dalam perselisihan ini, penerapan klausul tersebut dalam praktiknya berbeda dengan yang dapat dipahami dari redaksi perjanjian. Narasumber menyatakan bahwa selama masa hubungan kerja berlangsung, perusahaan melakukan pemotongan sebesar Rp1.100.000 dari upah yang diterimanya setiap bulan sebagai uang deposit.

Dengan masa kerja selama enam bulan sebagaimana diatur dalam PKWT yang bersangkutan, jumlah akumulasi deposit yang dipotong menurut keterangan narasumber mencapai Rp6.600.000. Dana tersebut, menurut narasumber, telah dikembalikan oleh perusahaan setelah hubungan kerja berakhir.

Meski demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada besaran maupun pengembalian dana deposit tersebut, melainkan juga pada dasar penerapan mekanisme deposit dalam hubungan kerja. Sebab, dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional, hubungan kerja pada prinsipnya dibangun atas pertukaran tenaga, keahlian, dan jasa pekerja dengan upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja.Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tidak secara eksplisit mengenal konsep uang jaminan kerja, deposit karyawan, maupun uang tahanan pekerja sebagai instrumen umum dalam hubungan kerja.

Oleh karena itu, keberadaan klausul maupun praktik pelaksanaannya berpotensi menjadi bahan kajian lebih lanjut apabila dikaitkan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja dalam hukum ketenagakerjaan.

Penilaian mengenai kesesuaian klausul maupun praktik penerapannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap merupakan kewenangan instansi terkait dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial apabila sengketa ini berlanjut ke tahap pemeriksaan.

3. Ketentuan Jaminan Tambahan Berupa Surat Berharga Pasal 9 ayat (8) mengatur kemungkinan pekerja menyerahkan jaminan tambahan berupa surat berharga maupun bentuk jaminan lainnya.Dalam praktik hubungan industrial, kewajiban menyerahkan jaminan oleh pekerja kerap menjadi bahan perdebatan sehingga klausul ini berpotensi memperoleh perhatian lebih lanjut apabila sengketa berlanjut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

4. Klausul Mengenai LGBT sebagai Dasar Pengakhiran Hubungan Kerja Pasal 10 ayat (1) huruf b angka (vi) memasukkan kategori LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) ke dalam daftar perbuatan yang dapat dijadikan dasar pengakhiran hubungan kerja.Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan karena orientasi seksual bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana nasional. Di sisi lain, perusahaan dapat memiliki standar etik maupun kebijakan internal tertentu yang diberlakukan terhadap pekerjanya. Oleh karena itu, keabsahan maupun penerapan klausul tersebut pada akhirnya bergantung pada penilaian otoritas penyelesaian hubungan industrial apabila terjadi sengketa.

5. Keterlibatan dalam Pinjaman Online*Pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa keterlibatan dalam pinjaman online dapat menjadi salah satu alasan yang berimplikasi terhadap hubungan kerja.

Pengaturan tersebut menarik untuk dicermati mengingat pinjaman online yang berizin dan legal merupakan aktivitas keuangan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun demikian, perusahaan dapat memiliki kebijakan internal tertentu sepanjang penerapannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Penghapusan Kewajiban Kompensasi Pasal 10 ayat (1) memuat ketentuan bahwa perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja dalam kondisi tertentu tanpa kewajiban memberikan imbalan, ganti rugi, maupun kompensasi dalam bentuk apa pun kepada pekerja.

Aspek ini berpotensi menjadi salah satu materi pengujian apabila dikaitkan dengan ketentuan kompensasi PKWT yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

7. Penahanan Hak-Hak Pekerja*Pasal 10 ayat (5) memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan segala bentuk hak pekerja apabila proses serah terima pekerjaan maupun dokumen belum dianggap selesai.Ketentuan tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran ketika dihubungkan dengan hak-hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

8. Ketentuan Tidak Dibayarkannya Upah*Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila pekerja tidak dapat bekerja, maka pekerja membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar upah selama masa tersebut.

Klausul ini dinilai memerlukan penafsiran lebih lanjut karena dalam ketentuan ketenagakerjaan terdapat sejumlah kondisi tertentu yang tetap memberikan perlindungan terhadap hak upah pekerja.

9. Ketidakkonsistenan Identitas Badan Hukum*Redaksi juga menemukan adanya perbedaan penyebutan identitas badan hukum dalam dokumen perjanjian.Pada bagian awal dokumen disebutkan nama badan hukum PT Stella Maris International Education, namun pada beberapa bagian lainnya digunakan istilah “Yayasan” dan “Peraturan Yayasan”.

Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan merupakan dua bentuk badan hukum yang berbeda menurut sistem hukum Indonesia. Perbedaan penyebutan tersebut belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran hukum, namun dapat menjadi bahan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan konsistensi identitas badan hukum yang digunakan dalam dokumen dimaksud.

Berpotensi Menjadi Objek Pengujian, Redaksi menegaskan bahwa telaah terhadap sejumlah klausul dalam dokumen PKWT tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh temuan yang diuraikan dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelaahan dokumen yang berpotensi menjadi bahan kajian lebih lanjut dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penilaian mengenai keabsahan maupun kesesuaian klausul dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan instansi terkait dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial apabila sengketa ini berlanjut ke tahap pemeriksaan.

Temuan-temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun sejumlah ketentuan dalam PKWT tersebut berpotensi menjadi bahan kajian dan pengujian lebih lanjut apabila perselisihan hubungan industrial ini berlanjut ke tahap mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan maupun pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial.Hingga berita ini diterbitkan, PT Stella Maris International Education belum memberikan tanggapan resmi terkait pokok perselisihan maupun sejumlah klausul yang menjadi sorotan dalam dokumen PKWT tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas seluruh materi pemberitaan ini.

Via : (RP)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *