suara62.id | Jepara – Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka itu terdiri dari para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta. Berikut para tersangka: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony, dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Dikutip dari berbagai sumber situs berita bahwa Kejagung mengusut kasus ini berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Dugaan korupsi ini terjadi pada BGN tahun 2025-2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Pasca penetapan para tersangka oleh Kejagung RI lalu muncul dan beredar nama-nama pejabat publik dari berbagai instansi dan institusi pemerintah melalui platform medsos dan WAG. Kemudian nama-nama yang dituding dan disebutkan serta tertulis, beramai-ramai mengambil sikap dan melakukan klarifikasi karena namanya diseret sebagai pihak-pihak yang disebut serta telah memberikan klarifikasi dan membantah terlibat dalam pengadaan atau kepemilikan titik operasional dapur.

Beberapa nama yang telah mengklarifikasi Beberapa nama yang telah memberikan klarifikasi dan membantah terlibat dalam pengadaan atau kepemilikan titik operasional dapur antara lain: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang menegaskan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi BGN membantah dirinya terlibat dalam proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran yang menyeret mantan Dadan Hindayana Cs.Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya rumor yang mengaitkan namanya dalam kepemilikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Dudung menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan dirinya memiliki proyek dapur melalui mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, adalah informasi yang sama sekali tidak benar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kastaf Dudung Abdurachman dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan di Badan Gizi Nasional. Yahya Zaini juga menyatakan tidak terlibat dalam urusan dapur MBG.”Itu tuduhan yang tidak benar alias fitnah karena saya tidak terlibat korupsi di BGN,” kata Yahya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. memberikan klarifikasi tegas terkait isu liar yang menyebut namanya masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK RI Melalui kanal news.republika.co.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto angkat bicara mengenai namanya yang dicatut disebut diduga terlibat kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fitroh menegaskan informasi itu hanyalah hoaks semata. “Informasi itu hoaks ya,” kata Fitroh kepada Republika, Rabu (10/6/2026).

Fitroh Rohcahyanto juga membantah tidak mengenal Sony Sanjaya.Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al Fitroh Watuaji Dihimpun dari berbagai sumber, sejak bulan Agustus 2025, unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas nama Yayasan Al Fitroh Watuaji berdasarkan nota dinas dan berita acara hasil verifikasi dan validasi SPPG yang ditandatangani oleh Sony Sonjaya Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II sebagai Ketua Tim Pelaksana Verifikasi menyatakan bahwa:SPPG Watuaji alamat Dukuh Bumirejo, RT 001 RW 003, Desa Watuaji, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, SPPG Damarwulan alamat Dukuh Bajangan, RT 01 RW 02, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara SPPG Jambu Timur ke-49 alamat Dukuh Segepuk, RT 013 RW 003, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Kepala SPPG, Muhammad Yusuf Pahlawan S1 Keperawatan berdasarkan SK Kepala BGN RI No. 204 Tahun 2025 tentang penetapan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai Kepala SPPG yang ditetapkan oleh Dadan Hindayana tanggal 13 Oktober 2025.ID SPPG LFOKMSMN Dapur SPPG Bangsri alamat Desa Bangsri RT 02 RW 07, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Nama Yayasan Al Fitroh Watuaji, Nama Perwakilan Yayasan, Kiswati Nomor Telepon 085201355XXX.

SPPG Tahunan 002 Yayasan Al Fitroh Watuaji alamat Jl. Gerjen Sari, RT.03/RW.04, Desa Wonosari, Kecamatan TahunanUnit SPPG Kaligarang alamat Dukuh Karanganyar, RT 05 RW 02, Desa Kaligarang, Kecamatan Keling Unit SPPG Jinggotan alamat Dukuh Kembang, RT 001 RW 002, Kecamatan Kembang, Kabupaten JeparaUnit SPPG Jlegong alamat Jl. Raya Kelet – Bangsri, Dukuh Krajan, Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara Unit SPPG Blingoh alamat Dukuh Krajan, RT 05 RW 01 Desa Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.

Catatan Redaksi Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email atau telepon Redaksi.

Via : (Redtim/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *