suara62.id | Jakarta – Persoalan rantai pasok bijih timah antara PT Premium Tin Indonesia (PT PTI) dan PT Bangka Prima Tin (BPT) tidak cukup hanya dijawab dengan menyebut nama perusahaan pemasok atau keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah setiap material yang masuk ke fasilitas BPT di Pangkalan Baru, Bangka Tengah, benar-benar dapat ditelusuri hingga sumber IUP, volume produksi dan dokumen pengangkutannya?

Dalam Due Diligence Report BPT periode 2024, PT PTI tercatat sebagai salah satu perusahaan yang bekerja sama dalam penyediaan bijih timah. Dokumen tersebut mencantumkan aktivitas PT PTI di Kerantai seluas 100,6 hektare dan Keretak seluas 20 hektare.

BPT juga menyatakan pemasok menjalani proses Know Your Customer (KYC) dan identifikasi Conflict-Affected and High-Risk Areas (CAHRA).

Namun, pemeriksaan identitas pemasok belum dengan sendirinya menjawab asal setiap muatan.

Yang perlu diuji adalah hubungan antara IUP, RKAB, realisasi produksi, stok, volume pengiriman, surat jalan, kendaraan pengangkut, hasil penimbangan hingga material yang diterima BPT.

Jika terdapat ketidaksesuaian, hal itu tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Tetapi perbedaan tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen.

Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Administrasi

Di titik inilah peran aparat penegak hukum dan regulator menjadi penting.

Dirtipidter Bareskrim Polri perlu melihat persoalan pertambangan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir apabila ditemukan informasi atau laporan yang mengindikasikan ketidaksesuaian asal material. Polri sendiri pada Agustus 2026 menyatakan penanganan dugaan pertambangan ilegal dilakukan dengan menelusuri aktivitas dari hulu sampai hilir, termasuk peredaran hasil tambang.

Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Ditjen Penegakan Hukum ESDM memiliki fungsi pencegahan, pengawasan kepatuhan, penanganan pengaduan, penyidikan, sanksi administratif hingga penerapan hukum pidana.

Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara sumber IUP dengan material yang masuk ke fasilitas pengolahan, langkah yang diperlukan bukan sekadar menunggu persoalan berkembang menjadi perkara pidana.

Langkah preventif dan terukur dapat dimulai dengan verifikasi dokumen IUP, RKAB, produksi, stok dan volume penjualan , kemudian mencocokkannya dengan data pengiriman dan penerimaan material di fasilitas BPT.

Kementerian ESDM sendiri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan memiliki IUP. Pelaku usaha juga wajib memenuhi rencana kegiatan serta aspek teknis, lingkungan, keselamatan dan kewajiban penerimaan negara.

Kepastian Hukum Membutuhkan Verifikasi

Jika seluruh data menunjukkan kesesuaian, maka hasil verifikasi tersebut dapat menjadi penjelasan bahwa rantai pasok berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki dasar untuk menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Dengan demikian, persoalan PT PTI dan BPT tidak semestinya diposisikan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Yang perlu dilakukan adalah menguji fakta sebelum mengambil kesimpulan.

Pertanyaan publik sederhana: dari IUP mana bijih tersebut berasal, berapa produksinya, siapa yang mengangkut, berapa volumenya, dan apakah angka tersebut konsisten sampai diterima BPT?

Jika negara mampu menjawabnya berdasarkan data, maka kepastian hukum dapat diwujudkan.

Sebaliknya, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, Dirtipidter Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi segera melakukan langkah preventif, verifikasi lapangan dan tindakan hukum yang terukur sesuai kewenangan.

Sebab dalam tata kelola pertambangan, kepastian hukum bukan hanya soal penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga kemampuan negara mencegah potensi pelanggaran sejak rantai pasok mulai bergerak.

suara62.id membuka ruang klarifikasi bagi PT PT I, BPT , perusahaan pemasok atau mitra terkait, PT Timah Tbk apabila memiliki keterkaitan dengan rantai pasok yang dimaksud, serta Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan mengenai asal material, dokumen IUP, volume produksi, pengiriman dan mekanisme verifikasinya.

Via : (RP)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *