Suara62.id || Jawa Barat, – Gubernur Dedy Mulyadi atau yang akrab di sapa Kang Dedy diketahui sikap tegasannya dalam menindak segala macam bentuk pelanggaran di wilayah Jawa Barat. Terlebih yang paling ramai menjadi perbincangan warganet, ketika Kang Dedy Mulyadi (KDM) menyikapi bangunan liar di kawasan penghijauan Puncak Bogor beberapa waktu lalu, hingga menyebabkan kawasan Cisarua Bogor di landa banjir bandang.

Di awal masa pemimpinannya sebagai Gubernur Jawa Barat, masyarakat berharap Kang Dedy bisa langsung bergerak merespon aduan warganya yang sekiranya bertentangan oleh hukum atau merugikan masyarakat dan negara.

Hal ini di sampaikan Deny warga Kabupaten Bogor yang berharap Kang Dedy bisa menyikapi tempat pengoplosan gas subsidi 3kg yang sudah mengganggu, karena setiap hari bisa puluhan lebih mobil bermuatan gas berlalu-lalang di kawasan Rumpin, Kabupeten Bogor.
“Tempat itu (Rumpin) udah lama banget pak, saya perhatikan jadi tempat pengoplosan gas subsidi ke non subsidi, dulu sempat berhenti beberapa waktu, tapi sekarang beroperasi kembali, pokoknya kalo banyak mobil pickup memakai terpal itu bermuatan didalamnya gas”, ujar Deny saat di temui awak media di Kabupaten Bogor. (7/4)
Lebih lanjut ia mengatakan lalu-lalang nya mobil bermuatan gas itu pun mengganggu, karena diketahui komplotan pengoplosan gas subsidi ini beroperasi di malam hari hingga ke subuh.
Dari hasil penelusuran media suara62 di sekitar lokasi, memang disaat malam pukul 23.00 WIB cukup banyak mobil jenis pickup menggunakan terpal yang di dalamnya berisi gas subsidi 3kg melintas untuk menuju Rumpin yang di duga tempat pengoplosan.
Ketika di wawancarai salah satu sopir yang kedapatan melintas dengan mobil jenis pickup berwarna silver dengan Nopol B 9680 EAH di tutupi terpal berwarna biru di jalan Kampung Kandang, Kabupaten Tangerang, sopir tersebut mengatakan bahwa ia baru saja membawa gas tersebut ke kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, sehingga saat ini semua gas yang di bawanya dalam kondisi kosong.
Dari laporan masyarakat ini, dan temuan-temuan di lokasi, diharapkan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi untuk melakukan sidak ke lokasi dan menindak serta menangkap para pelaku yang sudah jelas merugikan negara.
Padahal sudah jelas di atur dalam Undang-undang bahwa, pengoplosan gas subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(*/red)