suara62.id || Jepara, 26 Agustus 2025 – Suasana mediasi ketiga antara Pemerintah Desa (Pemdes) Daren dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo terkait sengketa tanah di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, diwarnai insiden tidak menyenangkan bagi kalangan jurnalis. Beberapa wartawan yang hendak meliput kegiatan mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara, Jalan KH A. Fauzan No. 2, dihalangi oleh petugas keamanan atau security kantor tersebut.

Salah satu wartawan media online berinisial H mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa rekan jurnalis dan pengurus Yayasan Konsorsium LSM Jepara dilarang masuk ke area kantin belakang, yang lokasinya bersebelahan dengan ruang mediasi.

“Security langsung menghadang dan meminta kami menunjukkan undangan dari BPN Jepara. Padahal kami datang atas undangan dari Pemdes Daren, dan identitas sebagai wartawan juga sudah kami tunjukkan,” kata H.

Lebih jauh, H menyebut bahwa security bersikukuh kantin hanya diperuntukkan bagi pegawai BPN. Padahal, menurut penuturan Ibu Ana, pengelola kantin yang berdomisili di Desa Krapyak, kantin tersebut terbuka untuk umum.

“Kantin ini terbuka untuk siapa saja, tidak hanya untuk pegawai BPN,” tegas Ibu Ana saat diwawancarai.

Wartawan yang hadir mengaku tetap mematuhi kode etik jurnalistik dengan tidak melakukan peliputan langsung di dalam ruang mediasi yang memang tertutup untuk umum. “Kami hanya ingin mendapatkan keterangan pasca-mediasi dari pihak terkait. Kami juga tidak mengambil gambar ataupun video di dalam ruangan,” tambah H.

Mediasi ketiga tersebut sendiri berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Rencananya, mediasi lanjutan akan digelar dalam forum luar biasa di Balai Desa Daren pada Selasa, 2 September 2025 mendatang.

Sementara itu, seorang narasumber dari kalangan LSM berinisial S menyayangkan tindakan pihak keamanan BPN Jepara. Ia menilai, seharusnya bagian Humas BPN memberikan edukasi dan pelatihan kepada petugas keamanan mengenai pelayanan publik, komunikasi, serta prinsip keterbukaan informasi.

“Sikap seperti ini mencerminkan ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik,” ujar S.

Selain itu, S juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik seperti BPN untuk menyediakan informasi secara terbuka dan transparan.

“UU KIP menjamin hak masyarakat untuk tahu. Tindakan menghalangi kerja jurnalis sama saja dengan membatasi hak publik atas informasi,” pungkasnya.
(sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *