Suara62.id | Pasaman Barat – Sebuah insiden penganiayaan terhadap pasangan suami-istri oleh juru parkir liar terjadi di Pantai Sikabau, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (29/1/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.
Korban, Ihsan Daulay (47) dan istrinya, mengalami luka-luka setelah dianiaya oleh sekelompok juru parkir liar usai menolak membayar uang parkir.
Menurut keterangan Ihsan Daulay, di lokasi tidak ada pemberitahuan resmi tentang kewajiban parkir.
Ia menceritakan, insiden terjadi saat ia dan istrinya baru saja meninggalkan sebuah tempat makan di kawasan wisata Pantai Sikabau. “Tiba-tiba, kami dimintai uang parkir. Padahal, tidak ada pemberitahuan atau tanda resmi yang mengharuskan kami membayar,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Korban mengaku diancam dan dianiaya secara beramai-ramai oleh tukang parkir liar beserta kawan-kawannya. Meski sudah jatuh terdorong hingga terkena kayu, korban tetap dihajar tanpa ampun. Akibatnya, Ihsan dan istrinya mengalami luka biru di perut serta tanda cakar di mata.
Aksi penganiayaan ini terekam oleh warga sekitar dan viral di media sosial sejak Rabu (30/1/2025).

Korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Sungai Beremas pada Rabu (30/1/2025). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/10/1/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI BEREMAS/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT.
Namun, hingga berita ini diturunkan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Air Bangis belum memberikan konfirmasi resmi terkait tindakan terhadap pelaku.
Salah seorang saksi, Undet (45), menegaskan bahwa korban tidak seharusnya membayar uang parkir di lokasi tersebut. “Masalahnya, korban dimintai uang parkir padahal tidak ada kewajiban membayar di sana,” ujarnya.
Warga mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku. “Semoga Polsek Sungai Beremas cepat menangkap tukang parkir liar tersebut. Jika tidak, saya khawatir masalah kecil ini berdampak besar ke depan,” katanya.
Sumber: DewantaraNews