suara62.id || Jepara – Di Sepanjang Jalan Jebol-Ngroto arah dari Desa Pancur menuju Desa Bungu, Kecamatan Mayong banyak depo atau lapak batu galian C atau tempat penyimpanan atau pusat distribusi batu dan material hasil penggalian (galian C) yang biasanya digunakan untuk konstruksi dan infrastruktur. Dan jenis batu yang dijual adalah batu kris, juga dikenal sebagai batu split atau batu belah.
Depo-depo batuan Galian C di sepanjang jalan itu banyak dikelola oleh perseorangan, namun tidak ada plang atau papan usaha dan status usahanya.
Sedangkan, tambang batuan Galian C di Desa Pancur dan Desa Bungu, yang menghasilkan batu kris, split atau batu belah diduga banyak yang ilegal dan tidak berijin.
Saat awak media mendatangi salah satu satu depo batu dan menanyakan dari mana asal usul batu Galian C yang yang dijual, penjual hanya menjelaskan bahwa batu berasal dari tambang galian C di daerah Desa Pancur dan Desa Bungu.
Berdasarkan pengamatan awak media pada hari Minggu, (10/8/2025), nampak salah satu depo milik Ibu K ada aktivitas bongkar muat batu Galian C serta transaksi jual beli.
Salah satu warga desa setempat yang berinisial S kepada awak media menjelaskan tentang bagaimana dengan surat keterangan asal usul batuan Galian C dan perijinan jual beli batu Galian C asal dari SDA atau sumber daya alam dan mineral yang berasal dari wilayah desa.

“Bagaimana dengan ijin pengangkutan dan penjualan hasil tambang batuan yang dijual di depo-depo tersebut, apakah berijin dan resmi?, ujarnya.
“Apakah perijinan perseorangan harus mempunyai IUP atau Ijin Usaha Produksi, atau untuk penjualan batu galian C, harus memerlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, sesuai jenis kegiatan dan lokasi,” katanya.
“Apakah ada nota pembelian oleh pemilik depo dari penambang dan nota penjualannya bagaimana oleh penambang?. Pajak Galian C nya bagaimana, siapa yang setor, apakah pemilik tambang atau depo,” cetusnya.
“Dasar pengenaan pajak pengambilan dan pengolahan bahan Galian Golongan C apakah berdasarkan Perda Jepara No. 1 Tahun 2024 dan bagaimana pembayarannya serta kemana harus membayar?, tanyanya.
Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 47 menjelaskan tentang Objek Pajak kegiatan pengambil MBLB. Pasal 48 (1) Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB dan (2) Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil
MBLB.
Sementara Pasal 49 (1) Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, (2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB, (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah, dan (4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk peningkatan PAD dari pengambilan MBLB di Jepara, Pemkab Jepara semestinya meningkatkan pengawasan dan pendataan para pemilik depo-depo yang ada di Desa Pancur dan Desa Bungu,” pungkas S kepada awak media serta mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.

Sebelumnya, Selasa (29/7/2025) dikutip dari beberapa sumber berita online, ada korban longsoran batu bernama Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari. Sedangkan lokasi tambang itu berada di Blok Bungkus, Desa Bungu, Kecamatan Mayong. Menurut Hartoyo, Petinggi Desa Bungu bahwa tambang tersebut ilegal.
(sus/Jateng)