suara62.id | Parung Panjang, Kab. Bogor – Pemasangan sejumlah tiang beton pracetak di area aliran sungai yang berada di sekitar proyek pembangunan Perumahan Mahkota Cibunar, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga dan pemerhati lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada Mei 2026, terlihat sejumlah tiang beton telah dipasang pada bagian badan sungai yang masih aktif dialiri air. Posisi tiang yang berada cukup jauh dari tepi sungai eksisting memunculkan dugaan bahwa konstruksi tersebut akan digunakan sebagai struktur turap atau penahan tanah yang berpotensi mengubah dimensi dan lebar aliran sungai.
Dari dokumentasi dan pengamatan di lokasi, tiang-tiang beton tampak berdiri langsung pada area yang masih menjadi jalur aliran air. Bahkan beberapa material yang terbawa arus terlihat tersangkut pada bagian bawah konstruksi tersebut, yang menunjukkan bahwa titik pemasangan berada di dalam ruang aliran sungai.
Sejumlah warga menilai keberadaan tiang tersebut berpotensi menjadi tahap awal pekerjaan penataan lahan yang dapat mengurangi lebar badan sungai apabila nantinya dipasang panel turap dan dilakukan pengurugan pada area di belakang konstruksi.

“Kalau melihat posisi tiangnya, kami khawatir nantinya sungai dipersempit untuk menambah area lahan perumahan. Jika kapasitas sungai berkurang, risiko luapan air saat musim hujan tentu bisa meningkat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berpotensi Mengurangi Kapasitas Tampung Sungai
Menurut sejumlah pemerhati lingkungan, pembangunan struktur permanen di dalam badan sungai harus memperhatikan aspek hidrologi dan hidraulika. Setiap perubahan bentuk maupun penampang sungai berpotensi memengaruhi kapasitas tampung aliran, kecepatan arus, serta meningkatkan risiko banjir maupun gerusan pada bagian sungai lainnya.
Mereka menjelaskan bahwa perubahan dimensi sungai untuk kepentingan pembangunan kawasan permukiman harus didasarkan pada kajian teknis yang memadai serta memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila konstruksi tersebut nantinya digunakan untuk mempersempit badan sungai guna menambah luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang, perlindungan sempadan sungai, serta dokumen lingkungan dan perizinan yang berlaku.
PT Innoland Sampurna Dua Selaku Pengembang
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan redaksi, proyek pembangunan Perumahan Mahkota Cibunar di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dikembangkan oleh PT Innoland Sampurna Dua.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Innoland Sampurna Dua terkait tujuan pemasangan tiang beton tersebut, termasuk apakah pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari pembangunan turap pengaman tebing sungai, normalisasi aliran sungai, atau pekerjaan lain yang telah memperoleh persetujuan dari instansi terkait.
Masyarakat Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi
Sejumlah warga mendorong pemerintah daerah, instansi pengelola sumber daya air, serta dinas teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap pekerjaan tersebut.
Langkah pengawasan dinilai penting guna memastikan bahwa aktivitas pembangunan yang dilakukan tidak mengganggu fungsi sungai sebagai sarana pengaliran air, tidak mengurangi kapasitas tampung sungai, serta telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Warga berharap pembangunan kawasan permukiman tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta perlindungan terhadap fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir dan pengelolaan sumber daya air.Sampai dengan berita ini diterbitkan, pihak PT Innoland Sampurna Dua belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari perusahaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Via ::(RP)