suara62.id | Tenjo, Kab. Bogor – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar di wilayah Bogor Barat kembali mencuat. Kali ini, informasi yang diterima tim investigasi SUARA62.ID mengarah pada dugaan adanya lokasi penampungan baru di Kampung Kompa 2, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, yang berada di sekitar kawasan HGU PT GAM.
Informasi tersebut diterima tim investigasi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan Biosolar bersubsidi yang dikumpulkan dari sejumlah pengepul sebelum didistribusikan kembali. Sumber juga menyebut nama seseorang yang dikenal dengan panggilan “Hengky”. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Berbekal informasi tersebut, dua orang awak media SUARA62.ID langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas pengepulan sebagaimana informasi awal yang diterima.
Namun ketika hendak meninggalkan lokasi, tim investigasi melihat sebuah kendaraan Colt Diesel memasuki area yang sebelumnya menjadi sasaran penelusuran. Saat kendaraan berpapasan dengan awak media, aroma solar tercium sangat menyengat dari sekitar kendaraan sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan distribusi BBM.

Tim kemudian berupaya melakukan pengamatan dengan mengikuti arah kendaraan tersebut. Namun, di tengah perjalanan, awak media mengaku diteriaki “begal” oleh sekelompok pemuda yang berada di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, menurut pengakuan tim awak media, mereka juga sempat dikejar oleh sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan pengeroyokan sehingga, demi alasan keselamatan, tim memilih menghentikan pengamatan dan meninggalkan lokasi.
Setelah situasi dinilai aman, awak media kembali melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengonfirmasi informasi mengenai dugaan aktivitas pengumpulan Biosolar bersubsidi kepada kelompok pemuda tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas sebagaimana yang ditanyakan.
Selanjutnya, awak media memilih melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengonfirmasi informasi dugaan aktivitas pengumpulan Biosolar kepada kelompok pemuda tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas sebagaimana yang ditanyakan. Saat tim hendak melakukan pengecekan terhadap sejumlah kendaraan yang terparkir di lokasi, awak media juga mengaku tidak diperkenankan memasuki area tersebut.
Setelah meninggalkan lokasi, tim investigasi melakukan konfirmasi kepada beberapa warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, warga membenarkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya diduga pernah digunakan sebagai tempat aktivitas pengumpulan Biosolar bersubsidi. Bahkan, menurut keterangan warga, aktivitas tersebut sempat dihentikan setelah adanya aksi pembubaran oleh sekelompok pemuda di lokasi itu. Keterangan para warga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penelusuran ini merupakan bagian dari investigasi berkelanjutan SUARA62.ID atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Parungpanjang dan sekitarnya. Sebelumnya, pada Mei 2026, tim awak media telah dua kali menemukan dan mengamankan dua unit Toyota Kijang berbeda yang diduga mengangkut puluhan jerigen berisi Biosolar bersubsidi di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang. Kedua kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Parungpanjang.
Hingga kini, perkembangan penanganan hukum terhadap kedua peristiwa tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Belum adanya informasi mengenai hasil penyelidikan maupun pengembangan perkara menjadi alasan tim investigasi terus menelusuri berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penanganan kendaraan pengangkut, tetapi juga mengusut dugaan mata rantai distribusi secara menyeluruh apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk menelusuri dugaan adanya lokasi penampungan maupun pihak-pihak yang diduga berperan dalam jaringan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, SUARA62.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Via : (RP)