Suara62.id || Jepara – Proyek pembangunan penyiapan lahan RDF TPA bandengan JEPARA,Kabupaten Jepara Jawa Tengah (Jateng ),dari proses pembangunan pasangan batu yang pembangunannya diduga asal-asalan tidak sesuai gambar dan RAB,Serta kurangnya ketegasan dalam pengawasan proyek pembangunan tersebut 15-03-2025.
Faktanya pembangunan tersebut dengan nominal proyek yang fantastik sebesar Rp 5.526.325.000, dalam segi pengerjaan pemasangan batu memakai bahan material campuran pasir kali ( sungai ) dan sebagian di campur dengan bottom ash serta abu batu,dalam pekerjaan pemasangan batu yang di tumpuk setengah meter hingga satu meter dan bahkan lebih tidak di beri adukan,bahkan adanya adukan hanya untuk menutupi permukaan saja dan sewaktu tgl 8 November 2024 salah satu pekerja di konfirmasi awak media pekerja tersebut menjawab bahwa pekerjaan itu diborongkan dan sering terlambat mendatangkan matrial. Untuk U-ditch sendiri tidak berkualitas dan tidak sesuai setandart SNI.
Dalam pengamatan awak media di lapangan kebetulan melihat salah satu U-ditch yang tidak jadi di pasang karena pecah atau patah sewaktu pemasangan dan di sembunyikan dalam timbunan sampah,teryata U-ditch tersebut memakai kerangka besi wiremesh dengan ukuran besi 4 mm.
Dan dalam pengerjaan pemasangan Bronjong teryata di temukan bahwa kawat Bronjong itu sendiri dengan memakai ukuran kawat 2,6 mm,sedangkan pemasangan Bronjong di tempat area sampah yang mengakibatkan mudah berkarat dan mudah putus ( rusak ).Kenapa tidak menggunakan kawat Bronjong yang anti karat ( berlapis plastik ),menurut salah satu nara sumber yang tidak mau di sebut namanya.
Pada pemasangan geo membran juga tidak sesuai dengan gambar RAB,diduga pemasangan geo membran tersebut hanya menghambur-hamburkan anggaran Negara di karenakan penggunaan geo membran secara keseluruhan di duga tidak sesuai fungsinya.
Dalam pemindahan sampah pasif secara keseluruhan tidak sesuai gambar dan RAB,baik dalam pengerukan maupun pemindahan sampah.
Sedangkan disitu juga ada pekerjaan penimbunan,yang memakai bahan timbunan faba ( fly ash dan bottom ash ),kenyataannya fakta di lapangan yang di datangkan hanya bottom ash saja.volume fly ash dan bottom ash itu sendiri diduga tidak sesuai dengan RAB,secara keseluruhan perlu di audit ulang.Begitu juga dengan harga satuan fly ash dan bottom ash,fakta di lapangan bottom ash teryata gratis atau tidak bayar,namun hanya di bebani biaya transportasi saja.
Dan sampai saat ini proyek pekerjaan pengadaan lahan RDF yang di kerjakan dalam waktu 75 hari kalender,teryata belum selesai maksimal 100% ,akan tetapi pada tanggal : 31 Desember 2024 masih juga di kerjakan walaupun sudah melebihi batas tanggal selesai yang di tentukan,( Tanggal mulai : 17 Oktober 2024 ) ( Tanggal selesai : 30 Desember 2024 )
Pada hari Senin 3 Maret 2025 beberapa wartawan dari berbagai media telah menanyakan kepada petugas BPK Jawa Tengah yang sedang berkumpul di aula Pemda Kabupaten Jepara mengenai kapan jadwal pemeriksaan di lapangan dan di jawabnya beberapa petugas BPK,kita di sini itu hanya memeriksa keuangan saja,serta ada pula yang mengatakan nanti tanggal 4 Maret 2025 dan untuk waktunya tidak di tentukan (tandasnya).
Akan tetapi sewaktu dari berbagai awak media juga hadir untuk menunggu datangnya petugas BPK namun semua itu sia-sia di karenakan acara pemeriksaan di lokasi proyek persiapan lahan RDF TPA Jepara tidak kunjung datang/gagal/diduga sengaja tidak melaksanakan pemeriksaan guna menghindari dari pada wartawan,pada waktu yang sudah dijadwalkan oleh BPK Jawa Tengah.
Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimohon untuk segera mengaudit ulang secara keseluruhan karena adanya dugaan mark up salah satu harga satuan dan untuk APH di mohon jangan membiarkan para di duga penjahat pelaksana pekerja proyek dan aparatur pemerintah pemberi tender lenggang kangkung serta merasa kebal hukum dan berbuat seenaknya sendiri,maka dari itu untuk segera mengusut sampai ke akar-akarnya supaya tidak berbuat seenaknya di duga para koruptor di kabupaten Jepara,yang selalu merugikan keuangan negara.
(Rettim/Jateng)