Suara62.id |Jepara – Tempat karaoke yang berkedok rumah di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Jepara ini digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Selasa (11/2/2025) pukul 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan, ”Sebelumnya kami mendapatkan keluhan dari warga setempat. Ada karaoke beroperasi di siang hari, ” ujar Khalim, Rabu (12/2/2025).

Khalim menyampaikan, tempat tersebut jika dilihat dari luar tidak terlihat layaknya tempat karaoke pada umumnya. Sebab karaoke itu berada di dalam rumah warga.

Dia menyebut, dalam rumah itu ada dua ruangan yang digunakan sebagai tempat karaoke. Ternyata, karaoke itu berada satu atap dengan penghuni rumah yang juga pemilik karaoke tersebut.

Lokasi rumah tersebut berada di perkampungan. Karena menggunakan pengedap suara, suara orang yang sedang berkaraoke tak terdengar dari luar rumah.

Setelah memasuki rumah, petugas mendapati empat orang pemandu karaoke (PK) yang sedang berada di dalam ruang karaoke. Namun beberapa tamu lebih dulu pergi sebelum petugas datang.

”Di dalam ruang karaoke ada miras (minuman keras). Bukanya mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai malam,” jelas Khalim.

Empat PK tersebut adalah warga Bumi Kartini. Sedangkan pemilik tempat karaoke adalah perempuan berinisial H. Usaha karaoke tersebut sudah dilakukan kurang lebih satu tahun terakhir. Berbeda dengan tempat karaoke pada umumnya, karaoke ini buka sejak siang sampai malam.

Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain peralatan karaoke, identitas PK dan pemilik karaoke dan 20 botol miras berbagai merek.

”Hari ini kami jadwalkan pemanggilan jam 10.00 WIB. Tapi sampai sekarang belum datang. Kalau mangkir, akan kami panggil lagi,” pungkas Khalim.
(ss/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *