Suara62.id || Oku selatan – Sala satu pengecer pupuk bersubsidi yang menjual pupuk kepada masrakat yang tidak terdaptar di kelompok tani dengan harga 170.000 di Kecamatan mekakau Ilir dikarnakan Kurangnya pengawasan dari PPL sehingga pengecer bisa menjual pupuk Bersubsidi kepada orang yang tidak terdaptar RDKK

Pak ML diduga kuat menabrak pupuk kepada masrakat yang tidak terdaptar di RDKK sehingga merugikan kelompok tani yang mempunyai rdkk. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

Berdasarkan laporan dari sala satu masyarakat setempat yang berinisial (A) menyampaikan ke awak media bahwa pak (AM) menjual pupuk bersubsidi di atas harga HET dengan jenis pupuk Urea Rp.170.000 per sk.
Kami minta kepada aph tolong di tidak lanjuti atas ada nya temuan kami awak midiya pristiwa Nwes Oku selatan.
(Sutadi)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *