Suara62.id || Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada pertengahan tahun 2025. Kebijakan ini sebagai bagian dari paket insentif ekonomi terbaru yang dijadwalkan meluncur pada 5 Juni 2025.

Namun, diskon kali ini berbeda dengan diskon yang diterapkan sebelumnya. Adapun, batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 Volt Ampere (VA), kini dibatasi maksimal hanya 1.300 VA.

Jadi, pengguna yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50% hanya yang memiliki kapasitas daya 1.300 VA ke bawah. Diskon tarif listrik 50% ini rencananya berlaku selama Juni-Juli 2025.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Itu kayak sebelumnya (diskon tarif listrik 50%), tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA, kalau yang kemarin kan sampai 2.200 VA,” ungkap Airlangga dikutip dari CNBC (27/05/2025)

“Iya,” ujarnya saat ditanya apakah diskon tarif listriknya kembali 50%.

“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” jelas Airlangga.

Diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan berlaku selama periode Juni dan Juli 2025. Adapun target konsumen yang akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% ini sebanyak 79,3 juta rumah tangga.

Adapun 6 paket yang akan berikan Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian adalah :

Pertama, berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Kedua, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Ketiga, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Keempat, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Kelima, pemerintah memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

SC : CNBC
Via : RSitepu

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *