Suara62.id || Lampung – Seorang pria berinisial H (33) di Bandar Lampung tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Nursilawati (28), usai permintaannya untuk berhubungan badan ditolak. Tragisnya, pelaku kemudian merekayasa kematian korban agar terlihat seperti akibat sakit.

Peristiwa terjadi pada, Minggu (25/5/2025) dini hari, sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan Teluk Semangka, Kompleks Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jasad seorang perempuan di atas sepeda motor. Saat dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk autopsi, polisi menemukan kejanggalan berupa kulit ari orang lain di kuku korban.

“Dari hasil identifikasi, ditemukan bekas cakaran di tubuh pelaku yang cocok dengan temuan kulit di kuku korban,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Penyelidikan mengungkapkan, sehari sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat cekcok karena korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

Merasa tersinggung dan dendam, keesokan harinya pelaku bersama temannya menunggu korban di pasar, lokasi yang biasa dilalui korban yang bekerja sebagai pengemudi antar-jemput karyawan.

Saat korban melintas, pelaku menghentikan sepeda motornya. Terjadi percekcokan, korban mendorong pelaku, dan pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mencekik hingga memastikan korban meninggal dunia.

Upaya Mengelabui Polisi

Setelah korban tewas, pelaku bersama temannya meletakkan jenazah di atas motor korban dan meninggalkannya di lokasi agar terlihat meninggal karena sakit saat berkendara.

“Pelaku sempat menangis di makam korban dan memberikan keterangan palsu, menyebut istrinya meninggal karena sakit. Bahkan ia mengeklaim rumah tangga mereka harmonis,” ujar Alfret.

Namun, hasil interogasi dan keterangan keluarga korban mengungkap hal berbeda. Diketahui pasangan ini telah pisah rumah selama 3 bulan terakhir karena pelaku kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, pakaian korban, dan dua unit telepon genggam.

Pelaku pembunuhan istri itu kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *